Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai pemerintah dan DPR RI terburu-buru mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Menurutnya, pemerintah dan DPR ingin menyandingkan KUHAP dengan KUHP baru. Seharusnya, kata Bivitri, transformasi dan reformasi kepolisian yang didahulukan ketimbang KUHAP. Terlebih Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Ya menurut saya sih ini kan pemerintah tuh buru-buru mau menghasilkan KUHAP ini karena berasumsi 2 Januari itu sudah harus jalan bareng sama KUHP. Nah padahal menurut saya gak usah buru-buru begitu karena harusnya transformasi kepolisian dulu. Toh presiden udah bentuk. kepolisian sendiri udah bentuk tim transformasi kan. Jadi kenapa enggak diperbaiki dulu, direformasi dulu dengan baik," kata Bivitri di Jakarta, Rabu (19/11).
Ia mengatakan ketika reformasi kepolisian telah bekerja dan berhasil memberikan dampak yang baik, maka tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan KUHAP.
"Jadi kita masyarakat juga gak terlalu cemas bahwa ada potensi penyalahgunaan wewenang," katanya.
UU KUHAP disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11). Pengesahan itu berlangsung di tengah demonstrasi besar mahasiswa dan kritik keras koalisi masyarakat sipil.
Koalisi masyarakat sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU MD3. Mereka menilai penyusunan RKUHAP tidak memenuhi prinsip partisipasi publik dan bahkan menyebut nama koalisi dicatut dalam proses penyusunan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah pembahasan KUHAP dilakukan terburu-buru. Menurutnya revisi UU KUHAO dibahas hampir setahun sejak 6 November 2024. Prosesnya, kata dia, melibatkan banyak organisasi masyarakat.
Penolakan masyarakat sipil terhadap KUHAP yang baru sebab adanya muatan soal polisi yang berhak melakukan penahanan hingga pengeledahan tanpa seizin ketua pengadilan. Namun hal itu dibantah oleh Komisi III DPR RI. (H-4)
KEPALA Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 direspons dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menyoroti terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bivitri menambahkan berbagai lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lahir dari semangat reformasi.
Bivitri menyoroti sejumlah indikator penyusun IPK Indonesia 2024 yang sebenarnya diisi oleh para pihak yang menaruh harapan dengan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Banyak kepala daerah yang tidak memilki ide maupun gagasan murni untuk memajukan daerahnya.
PAKAR Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan
Pembentukan partai politik di Indonesia yang terejawantah lewat aspirasi anak muda progresif merupakan hal sulit, meski layak diapresiasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved