Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai pemerintah dan DPR RI terburu-buru mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Menurutnya, pemerintah dan DPR ingin menyandingkan KUHAP dengan KUHP baru. Seharusnya, kata Bivitri, transformasi dan reformasi kepolisian yang didahulukan ketimbang KUHAP. Terlebih Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Ya menurut saya sih ini kan pemerintah tuh buru-buru mau menghasilkan KUHAP ini karena berasumsi 2 Januari itu sudah harus jalan bareng sama KUHP. Nah padahal menurut saya gak usah buru-buru begitu karena harusnya transformasi kepolisian dulu. Toh presiden udah bentuk. kepolisian sendiri udah bentuk tim transformasi kan. Jadi kenapa enggak diperbaiki dulu, direformasi dulu dengan baik," kata Bivitri di Jakarta, Rabu (19/11).
Ia mengatakan ketika reformasi kepolisian telah bekerja dan berhasil memberikan dampak yang baik, maka tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan KUHAP.
"Jadi kita masyarakat juga gak terlalu cemas bahwa ada potensi penyalahgunaan wewenang," katanya.
UU KUHAP disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11). Pengesahan itu berlangsung di tengah demonstrasi besar mahasiswa dan kritik keras koalisi masyarakat sipil.
Koalisi masyarakat sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU MD3. Mereka menilai penyusunan RKUHAP tidak memenuhi prinsip partisipasi publik dan bahkan menyebut nama koalisi dicatut dalam proses penyusunan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah pembahasan KUHAP dilakukan terburu-buru. Menurutnya revisi UU KUHAO dibahas hampir setahun sejak 6 November 2024. Prosesnya, kata dia, melibatkan banyak organisasi masyarakat.
Penolakan masyarakat sipil terhadap KUHAP yang baru sebab adanya muatan soal polisi yang berhak melakukan penahanan hingga pengeledahan tanpa seizin ketua pengadilan. Namun hal itu dibantah oleh Komisi III DPR RI. (H-4)
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Bivitri menambahkan berbagai lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lahir dari semangat reformasi.
Bivitri menyoroti sejumlah indikator penyusun IPK Indonesia 2024 yang sebenarnya diisi oleh para pihak yang menaruh harapan dengan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Banyak kepala daerah yang tidak memilki ide maupun gagasan murni untuk memajukan daerahnya.
PAKAR Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan
Pembentukan partai politik di Indonesia yang terejawantah lewat aspirasi anak muda progresif merupakan hal sulit, meski layak diapresiasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved