Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bivitri Sebut Pengesahan KUHAP Terburu-buru, Harusnya Transformasi Polri Lebih Dulu

Rahmatul Fajri
19/11/2025 21:12
Bivitri Sebut Pengesahan KUHAP Terburu-buru, Harusnya Transformasi Polri Lebih Dulu
Ilustrasi.(freepik)

PAKAR Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai pemerintah dan DPR RI terburu-buru mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Menurutnya, pemerintah dan DPR ingin menyandingkan KUHAP dengan KUHP baru. Seharusnya, kata Bivitri, transformasi dan reformasi kepolisian yang didahulukan ketimbang KUHAP. Terlebih Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Ya menurut saya sih ini kan pemerintah tuh buru-buru mau menghasilkan KUHAP ini karena berasumsi 2 Januari itu sudah harus jalan bareng sama KUHP. Nah padahal menurut saya gak usah buru-buru begitu karena harusnya transformasi kepolisian dulu. Toh presiden udah bentuk. kepolisian sendiri udah bentuk tim transformasi kan. Jadi kenapa enggak diperbaiki dulu, direformasi dulu dengan baik," kata Bivitri di Jakarta, Rabu (19/11).

Ia mengatakan ketika reformasi kepolisian telah bekerja dan berhasil memberikan dampak yang baik, maka tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan KUHAP.

"Jadi kita masyarakat juga gak terlalu cemas bahwa ada potensi penyalahgunaan wewenang," katanya.

UU KUHAP disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11).  Pengesahan itu berlangsung di tengah demonstrasi besar mahasiswa dan kritik keras koalisi masyarakat sipil.

Koalisi masyarakat sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU MD3. Mereka menilai penyusunan RKUHAP tidak memenuhi prinsip partisipasi publik dan bahkan menyebut nama koalisi dicatut dalam proses penyusunan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah pembahasan KUHAP dilakukan terburu-buru. Menurutnya revisi UU KUHAO dibahas hampir setahun sejak 6 November 2024. Prosesnya, kata dia, melibatkan banyak organisasi masyarakat. 

Penolakan masyarakat sipil terhadap KUHAP yang baru sebab adanya muatan soal polisi yang berhak melakukan penahanan hingga pengeledahan tanpa seizin ketua pengadilan. Namun hal itu dibantah oleh Komisi III DPR RI. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik