Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengingatkan pembentukan partai politik di Indonesia yang terejawantah lewat aspirasi anak muda progresif merupakan hal sulit, meski layak diapresiasi.
Menurut Bivitri, reformasi partai politik lewat revisi UU Partai Politik yang hanya mengatur pendirian partai politik memunculkan tantangan sulit bagi kompetitor baru, khususnya dari kelompok muda progresif.
Pasalnya, mereka bakal dipusingkan dengan tetek bengek penyusunan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
"Kita akan repot di situ. Dan kalau mau verifikasi, nanti harus ada kontrak dengan ruko-ruko yang mau jadi kantor. Waduh, mahal sekali biayanya," terang Bivitri. (Z-2)
pemerintah dan DPR dinilai terburu-buru mengesahkan KUHAP dan ingin menyandingkan KUHAP dengan KUHP baru. Seharusnya transformasi dan reformasi kepolisian yang didahulukan
Bivitri menambahkan berbagai lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lahir dari semangat reformasi.
Bivitri menyoroti sejumlah indikator penyusun IPK Indonesia 2024 yang sebenarnya diisi oleh para pihak yang menaruh harapan dengan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Banyak kepala daerah yang tidak memilki ide maupun gagasan murni untuk memajukan daerahnya.
PAKAR Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan
Ia menyarankan agar rencana Pilkada tidak langsung ditunda dan dibawa secara terbuka dalam kontestasi politik nasional.
Upaya modernisasi, digitalisasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) diharapkan jadi solusi. Teknologi seperti AI harus diintegrasikan untuk menunjang ketatanegaraan.
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari, menilai langkah KPU merahasiakan dokumen pencapresan merupakan tindakan yang tidak logis dan justru merusak prinsip keterbukaan informasi publik.
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menilai penambahan jumlah komisi di DPR belum tentu efektif dalam membantu kerja-kerja para wakil rakyat.
JELANG berakhirnya masa jabatan, anggota DPR dituding bersikap ugal-ugalan bahkan tidak peduli dengan aturan yang diamanatkan UU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved