Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengingatkan pembentukan partai politik di Indonesia yang terejawantah lewat aspirasi anak muda progresif merupakan hal sulit, meski layak diapresiasi.
Menurut Bivitri, reformasi partai politik lewat revisi UU Partai Politik yang hanya mengatur pendirian partai politik memunculkan tantangan sulit bagi kompetitor baru, khususnya dari kelompok muda progresif.
Pasalnya, mereka bakal dipusingkan dengan tetek bengek penyusunan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
"Kita akan repot di situ. Dan kalau mau verifikasi, nanti harus ada kontrak dengan ruko-ruko yang mau jadi kantor. Waduh, mahal sekali biayanya," terang Bivitri. (Z-2)
Banyak kepala daerah yang tidak memilki ide maupun gagasan murni untuk memajukan daerahnya.
PAKAR Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan
Bivitri menyoroti sejumlah indikator penyusun IPK Indonesia 2024 yang sebenarnya diisi oleh para pihak yang menaruh harapan dengan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Rullyandi pernah memecahkan rekor sebagai saksi ahli tata negara terbanyak dan termuda di MA dan MK
Salah satu pasal yang menjadi sorotan seperti Pasal 425 angka 1 Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan, yang menempatkan BPJamsostek bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan.
Konstitusi yang tertulis adalah suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara.
DPR tidak mungkin akan membatalkan Perppu Ciptaker yang telah diteken Jokowi. Ia menegaskan, pemerintah dan DPR sama-sama berkepentingan untuk mengesahkan UU Ciptaker.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah, "Negara kita adalah negara hukum."
Dia juga sangat menyayangkan putusan pengadilan yang justru menimbulkan kekacauan dan kebisingan yang tidak perlu di masyaraka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved