Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengingatkan pembentukan partai politik di Indonesia yang terejawantah lewat aspirasi anak muda progresif merupakan hal sulit, meski layak diapresiasi.
Menurut Bivitri, reformasi partai politik lewat revisi UU Partai Politik yang hanya mengatur pendirian partai politik memunculkan tantangan sulit bagi kompetitor baru, khususnya dari kelompok muda progresif.
Pasalnya, mereka bakal dipusingkan dengan tetek bengek penyusunan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
"Kita akan repot di situ. Dan kalau mau verifikasi, nanti harus ada kontrak dengan ruko-ruko yang mau jadi kantor. Waduh, mahal sekali biayanya," terang Bivitri. (Z-2)
pemerintah dan DPR dinilai terburu-buru mengesahkan KUHAP dan ingin menyandingkan KUHAP dengan KUHP baru. Seharusnya transformasi dan reformasi kepolisian yang didahulukan
Bivitri menambahkan berbagai lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lahir dari semangat reformasi.
Bivitri menyoroti sejumlah indikator penyusun IPK Indonesia 2024 yang sebenarnya diisi oleh para pihak yang menaruh harapan dengan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Banyak kepala daerah yang tidak memilki ide maupun gagasan murni untuk memajukan daerahnya.
PAKAR Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Ia menyarankan agar rencana Pilkada tidak langsung ditunda dan dibawa secara terbuka dalam kontestasi politik nasional.
Upaya modernisasi, digitalisasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) diharapkan jadi solusi. Teknologi seperti AI harus diintegrasikan untuk menunjang ketatanegaraan.
PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari, menilai langkah KPU merahasiakan dokumen pencapresan merupakan tindakan yang tidak logis dan justru merusak prinsip keterbukaan informasi publik.
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved