Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Minat Mahasiswa Belajar Hukum Tata Negara Terbilang Minim

Indrastuti
09/11/2025 10:15
Minat Mahasiswa Belajar Hukum Tata Negara Terbilang Minim
Ilustrasi(Dok ist)

MINAT mahasiswa untuk mempelajari hukum tata negara (HTN) saat ini terbilang minim. Padahal, bidang tersebut menjadi landasan utama penyelenggaraan negara yang membagi kewenangan secara yudikatif, eksekutif, dan legislatif.

"Di sisi lain, relevansi HTN kini semakin vital di era digital. Saat ini kita sedang mempelajari cara demokrasi di era digital, partisipasi rakyat melalui digital dan mengelola negara secara digital," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Eddy Pratomo di sela diskusi bertajuk Trends and Challenges in Constitutional Law in the Era of Modern Democracy: Perspectives from Poland and Indonesia, di Jakarta, Jumat (14/11).

Ia memaparkan dalam upaya modernisasi, digitalisasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) diharapkan jadi solusi. Teknologi seperti AI harus diintegrasikan untuk menunjang ketatanegaraan. "Kita menggunakan beberapa aplikasi seperti AI, itu seharusnya bisa membantu penyelenggaraan ketatanegaraan menjadi lebih rapi, efisien dan irit," ucapnya.

Menurut Eddy, pengalaman Polandia yang lebih dulu memasuki era digital dalam tata kelola pemerintahan menjadi studi kasus berharga.
"Melalui studi perbandingan ini, Indonesia berkesempatan mempelajari integrasi teknologi dalam sistem hukum dan administrasi negara untuk mewujudkan pemerintahan lebih modern dan efisien," kata Eddy.

Pada sesi diskusi tersebut, juga digelar kuliah umum yang menghadirkan akademisi terkemuka dari Polandia, Dekan Fakultas Hukum dan Administrasi Universitas Nicolaus Copernicus Torun Prof Maciej Serowaniec. Prof Maciej Serowaniec menjadi narasumber utama untuk memperkaya wawasan mahasiswa dan akademisi tentang sistem hukum lintas negara.

Eddy menjelaskan kuliah umum tersebut sebagai panggung penting untuk dialog perbandingan sistem ketatanegaraan antara Polandia dan Indonesia. Perbandingan ini membuka cakrawala komprehensif tentang evolusi fondasi hukum antara kedua negara.

Ia menerangkan salah satu poin krusial ialah sejarah konstitusi. Polandia telah mengalami transformasi signifikan sejak abad ke-20, bahkan sudah memiliki Mahkamah Konstitusi (MK) sejak lama dan beberapa kali amandemen konstitusi. Hal itu berbeda dengan Indonesia yang baru memiliki MK setelah UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali.

"Perbedaan sejarah ini menjadi alarm penting bahwa Indonesia memiliki pekerjaan rumah dalam memahami dan menganalisis perkembangan hukum konstitusional modern, terutama dengan menengok kemajuan negara-negara Eropa seperti Polandia," tutup Eddy. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya