Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
Ia pun khawatir agenda perubahan atau amendemen konstitusi untuk menjadi MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia bisa dengan mudah terjadi pada pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal itu merupakan analisis Denny usai MPR mencabut sejumlah TAP.
"Maka kalau kemudian agenda amandemen adalah salah satu yang akan digulirkan, dan semua kekuatan politik sudah berada dalam satu governing parties mendukung kekuatan Prabowo, maka tidak terlalu sulit secara hitung-hitungan politik untuk kemudian kembali ke naskah asli Undang-Undang Dasar 1945," ucap dia dalam diskusi daring yang diselenggarakan CALS (Constitutional and Administrative Law Society), Minggu (29/9/2024).
Baca juga : Tujuan Konstitusi dan Fungsi bagi suatu Negara
Ia menegaskan, masyarakat harus lebih kritis dan menyuarakan lebih keras terhadap rencana tersebut. Denny menilai, dengan kembali menggunakan UUD dasar 1945 cenderung lebih koruptis, terutama terkait tidak adanya pembatasan masa jabatan Presiden.
"Sehingga kalau kemudian TAP MPR, rekonsiliasi, penguatan governing partis, semua masuk dalam koalisi pemerintahan, itu terus-terus dilakukan dan kembali ke naskah asli Undang-Undang 1945, maka kita akan kembali memutar jarum jam sejarah ke periode-periode baru yang tidak hanya koruptif, koruptif, nepotis, tapi juga otoritarian, militeristik, dan tidak ada kebebasan pres dan seterusnya," cetusnya.
Ia juga meminta masyarakat mengantisipasi pencabutan TAP MPR karena bukan tidak mungkin menjadi sarana untuk memberikan impunitas atau kekebalan terhadap presiden-presiden selanjutnya.
"Jika kemudian para presiden sebelumnya diberikan semacam impunitas semacam ini, nanti akan mengalir juga kepada Presiden Joko Widodo," katanya. (Far/P-3)
Sebanyak 12 saksi sudah dipanggil terkait kasus dugaan hoaks oleh Denny Indrayana.
Salah satu kasus mangkrak yang menjadi sorotan, yakni perkara payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Kasus itu mangrak selama 10 tahun
KETERBUKAAN status kasus korupsi Payment Gateway harus segera dieksekusi secepatnya
Denny mengendus upaya pembiaran oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pekan lalu, KPK memeriksa Mardani dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi
MANTAN WamenkumHAM Denny Indrayana menyoroti masih kuatnya pengaruh mafia hukum di lembaga-lembaga penegak hukum di tanah air. Mereka leluasa mengatur keputusan penegak hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved