Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEMUA negara di dunia pasti memiliki konstitusi yang dianut oleh sistem pemerintahannya. Konstitusi berperan penting dalam membangun sebuah negara dengan jelas dan terstruktur.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya) atau undang-undang dasar suatu negara. Berdasarkan filsuf asal Swiss J.J. Rousseau, konstitusi yang tertulis adalah suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara.
Konstitusi bertujuan sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak dari para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Dengan kata lain, konstitusi ada sebagai sarana yang bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisasi. Negara juga dapat mengontrol pemerintahannya lewat konstitusi tersebut.
Kedudukan dan fungsi konstitusi yang dirumuskan Komisi Konstitusi tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945.
1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara.
2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru (a birth certificate of new state). Hal ini juga merupakan bukti adanya pengakuan masyarakat internasional, termasuk untuk menjadi anggota PBB, karena itu, sikap kepatuhan suatu negara terhadap hukum internasional ditandai dengan adanya ratifikasi terhadap perjanjian-perjanjian internasional.
3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan.
5. Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah, serta berupaya untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara.
Menurut Jimly Asshiddiqie, pada umumnya hukum memiliki tiga tujuan pokok, yaitu:
1. Keadilan (justice) sepadan dengan keseimbangan, kepatutan, dan kewajaran.
2. Kepastian (certainty atau zekerheid) berkaitan dengan dengan ketertiban dan ketenteraman.
3. Kegunaan (utility) yang diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.
Menurut J. Barents, terdapat ada tiga tujuan negara, yaitu:
1. Untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman.
2. Untuk mempertahankan kekuasaan.
3. Untuk mengurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan-kepentingan umum.
Maurice Hauriou menegaskan bahwa tujuan konstitusi untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaan, dan kebebasan. Kebebasan individu warga negara harus dijamin. Namun kekuasaan negara juga harus berdiri tegak, sehingga tercipta tertib bermasyarakat dan bernegara. Ketertiban juga akan terwujud apabila dipertahankan oleh kekuasaan yang efektif.
Kemudian, GS Diponolo menjelaskan tujuan konstitusi dalam lima kategori sebagai berikut:
1. Kekuasaan.
2. Perdamaian, keamanan, dan ketertiban.
3. Kemerdekaan.
4. Keadilan.
5. Kesejahteraan dan kebahagiaan. (OL-14)
Survei CfDS terhadap 400 pemilih pemula menunjukkan bahwa digital image lebih berpengaruh daripada sejarah politik, menggeser gagasan ke estetika dan perasaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah proaktif dan menyiapkan strategi menghadapi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin mengkhawatirkan
Rocky Gerung mengatakan bahwa momentum 27 tahun Reformasi bukan sekadar untuk diperingati, melainkan untuk diulangi dalam konteks perombakan struktur politik dan ekonomi Indonesia.
Platform Bijak Memantau resmi diluncurkan pada Selasa (20/5). Platform terseubut dimaksudkan sebagai ruang untuk menavigasi isu kebijakan, dan memantau proses legislasi.
Reformasi yang sudah susah payah dicapai Indonesia pasca 32 tahun Soeharto berkuasa, kini dipaksa putar balik kembali.
DUKUNGAN untuk meningkatkan keterwakilan perempuan pada sektor politik harus konsisten diperkuat demi mewujudkan nilai-nilai kesetaraan dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved