Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ASOSIASI Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menjadi salah satu kekuatan intelektual dalam memperkuat konstitusionalisme dan demokrasi di Indonesia. Itu diungkapkan Ketua APHTN-HAN Guntur Hamzah saat pelantikan Pengurus Pusat periode 2025–2030.
"Dengan lebih dari 1.600 anggota, asosiasi ini disebutnya siap menjadi mitra strategis dalam reformasi kelembagaan dan pengembangan ilmu hukum tata negara serta administrasi negara," katanya dalam keterangan resmi, Senin (16/6).
Menurut dia, seusai pelantikan pada Sabtu (14/6) maka APHTN-HAN langsung melakukan Rapat Kerja Nasional di Ancol, Jakarta, hingga 15 Juni 2025. Agenda itu menetapkan enam program strategis untuk lima tahun ke depan.
Melalui program-program itu, kata dia, APHTN-HAN berkomitmen untuk menjadi organisasi keilmuan yang inklusif, adaptif, dan kontributif bagi pembangunan hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Kelimanya adalah mempererat silaturahmi antar pengajar HTN dan HAN, kemudian meningkatkan kualitas SDM anggota, mengembangkan kurikulum HTN dan HAN, menyebarluaskan isu-isu ketatanegaraan, membangun kerja sama lintas lembaga, dan berkontribusi dalam dinamika ketatanegaraan nasional," tegasnya.
Pelantikan itu dihadiri jajaran pengurus pusat, pengurus wilayah, perwakilan perguruan tinggi, serta sejumlah mitra strategis. Hadir dalam acara tersebut antara lain perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bank Syariah Indonesia (BSI), Mahkamah Konstitusi (MK), dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Nasional di Bali, April lalu, yang secara aklamasi menetapkan M. Guntur Hamzah sebagai Ketua Umum APHTN-HAN. Guntur saat ini menjabat sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Ia didampingi Dekan FH Universitas Diponegoro yang juga sebagai Ketua Harian APHTN-HAN, Retno Saraswati, Dekan FH Universitas Jember yang juga sebagai Sekretaris Jenderal, Bayu Dwi Anggono dan Dosen STIH IBLAM) yang menjabat sebagai Bendahara Umum, Radian Syam.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025. Total pengurus berjumlah 123 orang, terdiri dari dewan pembina, dewan penasihat, dan pengurus harian dengan 61 di antaranya merupakan guru besar dari berbagai daerah di Indonesia. (Cah/P-3)
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved