Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateaway

Siti Yona Hukmana
27/10/2024 15:04
Pemerintah Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateaway
Ilustrasi - Kasus Korupsi.(Medcom.id/ Mohammad Rizal. (Mustholih))

PEMERINTAHAN Prabowo-Gibran memiliki pekerjaan rumah (PR) terkait upaya memberantas korupsi di Indonesia. Di antaranya, menyelesaikan sejumlah perkara dugaan rasuah yang mangkrak untuk memberikan kepastian hukum.

“Jadi jangan ada kasus menggantung terkait tindak pidana korupsi, ini juga perlu perhatian dari Presiden Prabowo sekarang,” ujar pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, dalam keterangannya, Minggu (27/10).

Kasus hukum yang mangkrak tersebut, di antaranya dugaan rasuah Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Perkara ini kembali mencuat setelah Denny Indrayana di situs miliknya menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025.

Hudi mengatakan belum ada kejelasan dari perkara ini. Termasuk, status hukum kepada para tersangka.“Karena untuk ketertiban umum yang penting ada statusnya, semua harus jelas,” ujar dia.

Hudi meminta Presiden Prabowo melanjutkan pengusutan kasus yang mangkrak ini. Sebab, ada potensi kerugian negara dalam perkara ini.

“Kalau ada awalnya harus ada akhirnya saya berharap prabowo memperhatikan kasus-kasus korupsi seperti ini, kan ini kasus pidana khusus yang merugikan seluruh bangsa karena itu semua yang terlibat dikorupsi harus tuntas,” ujar Hudi.

Pada 2015, Denny Indraya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor tersebut, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak 2015 itu masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.

"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Selasa, 13 Juni 2023.

Namun, pernyataan ini dibantah pelapor. Andi Syamsul Bahri mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, berkas itu sudah lengkap atau P-21. Dia heran perkara ini tidak masuk tahap persidangan.

"Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaaan Agung," kata pelapor Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, Kamis, 8 Juni 2023. (Medcom.id/Nov)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya