Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Jangan Dibiarkan Menggantung, Jaksa Agung Diminta Tuntaskan Perkara Payment Gateway

Achmad Zulfikar Fazli
28/10/2024 16:25
Jangan Dibiarkan Menggantung, Jaksa Agung Diminta Tuntaskan Perkara Payment Gateway
Ilustrasi - Kejaksaan Agung.(MI/PIUS ERLANGGA)

APARAT penegak hukum diminta tidak membiarkan kasus dugaan korupsi Payment Gateway terus menggantung. Perkara yang hampir 10 tahun bergulir itu harus secepatnya dituntaskan.

“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo  perintahkan Jaksa Agung ,” tegas praktisi hukum Irwan Yunas, Jakarta, Senin (28/10).

Perkara ini sudah memiliki tersangka, yakni eks Wamenkumham Denny Indrayana. Status tersangkanya sudah 10 tahun menggantung tanpa ada kepastian hukum.

Irwan mendorong adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum  untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Menurut dia, laporan juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor. 

“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” jelas mantan hakim pengadilan negeri itu.

Irwan juga mempertanyakan alasan mandeknya perkara ini, sehingga tersangka belum ada kepastian hukumnya.

“Atau kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasi kan untuk kelengkapan bukti belum dipenuhi. Apabila semua telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan jadi pertanyaan terhadap JPU, mengenai keprofesionalannya serta sebab-sebab lainnya di luar aturan hukum,” pungkasnya. (Medcom.id/Nov)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik