Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming, Denny Indrayana memberi isyarat kliennya bakal mangkir lagi dalam panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mantan Wamenkumham tersebut, alasan mangkir masih karena praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita meminta semua pihak termasuk termohon dalam hal ini KPK untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Denny mengatakan praperadilan kliennya kelar pada Rabu, 27 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi diminta menunggu hasil praperadilan.
"Alangkah lebih manisnya dan baiknya apa putusan tentu kami harap tidak berlanjut sehingga tidak perlu ada pemanggilan lagi," tutur Denny.
Di sisi lain, KPK menegaskan pemanggilan kedua untuk Mardani Maming merupakan kesempatan terakhir untuk mendatangi penyidik dengan baik-baik. Jika mangkir lagi, Maming Bakal dipanggil paksa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.
"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (panggil paksa)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 19 Juli 2022.
Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Kedua Istri Mardani Maming
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-4)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penuntasan kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi ujian penting bagi integritas dan citra institusi penegak hukum
KETERBUKAAN status kasus korupsi Payment Gateway harus segera dieksekusi secepatnya
Belum ada kejelasan dari perkara kasus payment gateaway ini, termasuk status hukum kepada para tersangka.
Salah satu kasus mangkrak yang menjadi sorotan, yakni perkara payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Kasus itu mangrak selama 10 tahun
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
Denny Indrayana meyakini calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memiliki relasi dan janji yang tidak dilunasi dengan Almas Tsaqibbirru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved