Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SETELAH mangkir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua istri eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming terkait penyidikan dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu.
Kalau tak ada aral, KPK akan memeriksa dua istri Mardani H Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada hari ini Selasa (19/7). Berdasarkan surat panggilan SPGL/3650/DIK.01.00/23/07/2022, KPK memanggil Erwinda beralamat di Jalan Mangga, Batulicin, Kalimantan Selatan. Dia diharapkan hadir memenuhi panggilan di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Jokowi Terima Kunjungan Presiden Timor Leste di Istana Bogor
Kedua, surat panggilan KPK bernomor SPGL/3651/DIK.01.00/23/07/2022 ditujukan kepada Nur Fitriani Yoes Rachman berlamat di Jl Raya Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel. Dirinya disebut-sebut sebagai isteri kedua Mardani H Maming, diundang untuk hadir di gedung KPK pada Selasa (19/7/2022), pukul 10.00 WIB.
Selain dua istri Mardani H Maming, KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin dengan jadwal pemeriksaan yang sama. Bahruddin dipanggil KPK untuk kedua kalinya setelah sebelumnya mangkir. Dia dalam kapasitas sebagai komisaris PT Angsana Termunak Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Angkasa Raya (PAR), beralat di Jalan Mangga, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.
Kolase Bendum PBNU Mardani H Maming dan kedua istrinya
Pada Rabu lalu (13/7), KPK memanggil kedua istri Mardani H maming, yakni Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman, namun semuanya tidak hadir.
Praperadilan yang diajukan Mardani H Maming yang saat ini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, tidak lantas menghalangi proses penyidikan perkara ini yang digarap KPK. Pengumpulan alat bukti dan keterangan terus dilakukan meski praperadilan berjalan.
Ali mengultimatum keduanya agar memenuhi panggilan KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya. "Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," kata Ali. (RO/OL-6)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved