Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Jawab Kritikan soal KUHAP, Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas

Rahmatul Fajri
19/11/2025 18:57
Jawab Kritikan soal KUHAP, Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) memimpin rapat panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan,(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

 

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait potensi rekayasa atau dijebak aparat yang diatur pada Pasal 16 KUHAP. Habiburokhman membantah tudingan penyamaran dan pembelian terselubung bisa dilakukan untuk semua tindak pidana. Menurutnya, koalisi masyarakat sipil tidak mencermati pasal tersebut secara utuh.

"Koalisi menilai hal ini membuka peluang penjebakan atau entrapment dan rekayasa tindak pidana oleh aparat sendiri. Nah ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia gak liat live streaming kita debat khusus soal ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).

“Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” tambahnya.

Habiburokhman menyebut, penjelasan pasal 16 telah tegas mengatur bahwa metode itu hanya untuk tindak pidana tertentu seperti narkotika dan psikotropika.

“Dalam penjelasan Pasal 16, RKUHAP menyebutkan bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika,” jelas Habiburokhman.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal pada KUHAP yang baru disahkan. Salah satunya terkait potensi dijebak aparat. 

Operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika. Dalam Pasal 16 RUU KUHAP, kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim.

"Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana," tulis koalisi masyarakat sipil. (M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya