Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait potensi rekayasa atau dijebak aparat yang diatur pada Pasal 16 KUHAP. Habiburokhman membantah tudingan penyamaran dan pembelian terselubung bisa dilakukan untuk semua tindak pidana. Menurutnya, koalisi masyarakat sipil tidak mencermati pasal tersebut secara utuh.
"Koalisi menilai hal ini membuka peluang penjebakan atau entrapment dan rekayasa tindak pidana oleh aparat sendiri. Nah ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia gak liat live streaming kita debat khusus soal ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).
“Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” tambahnya.
Habiburokhman menyebut, penjelasan pasal 16 telah tegas mengatur bahwa metode itu hanya untuk tindak pidana tertentu seperti narkotika dan psikotropika.
“Dalam penjelasan Pasal 16, RKUHAP menyebutkan bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika,” jelas Habiburokhman.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal pada KUHAP yang baru disahkan. Salah satunya terkait potensi dijebak aparat.
Operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika. Dalam Pasal 16 RUU KUHAP, kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim.
"Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana," tulis koalisi masyarakat sipil. (M-3)
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
KPK menyebutkan total suap yang diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar yang didapat dari tiga klaster tindak pidana, berikut rinciannya
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ada prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta, 37.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer.
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved