Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Sebut Bupati Ponorogo Terima Suap Rp2,6 Miliar dari Tiga Klaster, Ini Rinciannya

Candra Yuri Nuralam
09/11/2025 10:43
KPK Sebut Bupati Ponorogo Terima Suap Rp2,6 Miliar dari Tiga Klaster, Ini Rinciannya
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan total suap yang diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa uang itu didapat dari tiga klaster tindak pidana. Itu diketahui setelah operasi tangkap tangan atau OTT Bupati Ponorogo oleh KPK.

Ia merinci ketiga klaster itu yakni pertamadugaan suap pengurusan jabatan, lalu suap proyek RSUD Dr. Harjono Ponorogo, ketiga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Untuk dugaan suap soal jabatan, Sugiri menerima uang sebesar Rp900 juta yang diperoleh dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).

"Penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, yakni sejumlah Rp400 juta,” kata Asep, Minggu (9/11).

Lalu, pada 7 November 2025, Sugiri Sancoko kembali mendapatkan uang Rp500 juta dari Yunus Mahatma melalui kerabatnya. Nominal paling besar didapat dari suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo yakni 
Sugiri Sancoko menerima uang sebesar Rp1,4 miliar.

“Saudara SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee (biaya) proyek kepada YUM s(Direktur RSUD Harjono) sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” kata dia.

Kemudian Yunus Mahatma memberikan uang itu kepada Sugiri Sancoko. Untuk dugaan gratifikasi, Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp225 juta dalam periode 2023-2025 dari Yunis Mahatma.

“Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
 
Untuk tiga klaster tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. (MTVN/H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik