Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan total suap yang diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa uang itu didapat dari tiga klaster tindak pidana. Itu diketahui setelah operasi tangkap tangan atau OTT Bupati Ponorogo oleh KPK.
Ia merinci ketiga klaster itu yakni pertamadugaan suap pengurusan jabatan, lalu suap proyek RSUD Dr. Harjono Ponorogo, ketiga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Untuk dugaan suap soal jabatan, Sugiri menerima uang sebesar Rp900 juta yang diperoleh dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).
"Penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, yakni sejumlah Rp400 juta,” kata Asep, Minggu (9/11).
Lalu, pada 7 November 2025, Sugiri Sancoko kembali mendapatkan uang Rp500 juta dari Yunus Mahatma melalui kerabatnya. Nominal paling besar didapat dari suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo yakni
Sugiri Sancoko menerima uang sebesar Rp1,4 miliar.
“Saudara SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee (biaya) proyek kepada YUM s(Direktur RSUD Harjono) sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” kata dia.
Kemudian Yunus Mahatma memberikan uang itu kepada Sugiri Sancoko. Untuk dugaan gratifikasi, Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp225 juta dalam periode 2023-2025 dari Yunis Mahatma.
“Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
Untuk tiga klaster tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. (MTVN/H-4)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
UPAYA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan bukti korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terus dilakukan.
Zaenur Rohman menilai maraknya praktik korupsi di tingkat daerah tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan dan bobroknya sistem birokrasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri bagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono mampu mempertahankan posisinya selama 12 tahun.
BUPATI Ponorogo Sugiri Sancoko terkena OTT KPK atas kasus dugaan suap. Data KPK menunjukkan 51 persen kasus korupsi melibatkan kepala daerah
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved