Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri bagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono, mampu mempertahankan posisinya selama 12 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai mengumumkan status tersangka terhadap Agus Pramono yang diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Jadi, dia menerima (dugaan suap, red.) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).
Asep menegaskan bahwa status Agus Pramono saat ini masih sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan pemberi.
Kasus tersebut turut menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), yang menjabat untuk periode 2021-2025 dan 2025-2030.
Lebih lanjut, KPK menduga Agus Pramono berperan sebagai perantara dalam pengurusan jabatan sebelum campur tangan bupati terjadi.
"Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu, red.) kemudian ke Bupati, seperti itu," kata Asep.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek RSUD Dr. Harjono, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Mereka adalah:
• Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo,
• Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono,
• Agus Pramono (AGP) – Sekda Ponorogo, dan
• Sucipto (SC) – pihak swasta atau rekanan rumah sakit.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi.
Untuk klaster proyek RSUD, yang diduga menerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sedangkan Sucipto bertindak sebagai pemberi.
Sementara dalam klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima disebut Sugiri Sancoko, dengan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi. (Ant/E-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved