Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, 51 Persen Korupsi Libatkan Kepala Daerah, Apa Alasannya?

Devi Harahap
09/11/2025 10:22
Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, 51 Persen Korupsi Libatkan Kepala Daerah, Apa Alasannya?
Ilustrasi.(freepik)

BUPATI Ponorogo Sugiri Sancoko terkena operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap. Data KPK menunjukkan 51 persen kasus korupsi melibatkan kepala daerah.

Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai, meningkatnya kasus korupsi di tingkat daerah menandakan perlunya sistem pengawasan baru yang lebih ketat dan efektif. 

“Angka ini tentu mengagetkan karena kasus korupsi di daerah justru lebih banyak daripada di pusat. Padahal sebelum politik desentralisasi diterapkan, kasus korupsi lebih dominan terjadi di tingkat pusat,” ujar Jamiluddin dalam keterangannya, Minggu (9/11).

Menurut Jamiluddin, kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran pola korupsi setelah Indonesia menerapkan politik desentralisasi. 

“Perubahan dari sistem sentralistik ke desentralistik ternyata diikuti pergeseran locus korupsi. Ini tentu tidak diharapkan oleh para pengambil kebijakan ketika dulu memutuskan Indonesia menganut politik desentralisasi,” ucapnya.

Jamil menilai, meningkatnya praktik korupsi di daerah justru mencoreng semangat reformasi. 

“Politik desentralisasi adalah anak kandung reformasi yang seharusnya anti terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, perlu dilakukan diagnosis mendalam mengenai penyebab meningkatnya korupsi di daerah,” jelasnya.

Jamiluddin berpendapat, politik desentralisasi sejatinya memiliki tujuan baik yakni meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat demokrasi, dan mendekatkan pengambilan keputusan kepada masyarakat. 

Akan tetapi, lanjut Jamil, sistem ini juga membawa konsekuensi berupa kewenangan besar bagi kepala daerah hingga kepala desa dalam mengelola anggaran.

“Ketika kepala daerah dan kepala desa diberi kewenangan mengelola dana APBD dan dana desa, maka terbuka pula peluang penyalahgunaan anggaran, terutama bagi mereka yang tidak berintegritas. Di sinilah berlaku pepatah: setiap ada kesempatan, di situ ada peluang untuk korupsi,” tegasnya.

Jamil menambahkan, biaya politik yang tinggi dalam pilkada maupun pemilihan kepala desa sering dijadikan alasan pembenar bagi praktik korupsi.  (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya