Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Uang Rp500 Juta dari OTT KPK Bupati Ponorogo Didapat dari Direktur RSUD Dr. Harjono

Media Indonesia
09/11/2025 10:14
Uang Rp500 Juta dari OTT KPK Bupati Ponorogo Didapat dari Direktur RSUD Dr. Harjono
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.)

LEMBAGA antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Uang itu diminta dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) sebanyak Rp1,5 miliar. 

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

Sugiri Sancoko meminta yang pada 3 November 2025 kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang tersebut.  Namun, ia itu cair pada 7 November 2025. Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma meminta pegawai Bank Jatim untuk menarik uang sebesar Rp500 juta yang kini disita KPK.

Selain bupati Ponorogo,  KPK menangkap 13 orang lain yang terlibat penyerahan uang itu termasuk Yuni Mahatma. Dari kasus dugaan suap jabatan dan proyek RSUD dr.Harjono Ponorogo, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

KPK membagi sejumlah klaster dalam kasus itu sebab ada suap soal jabatan, dan dugaan gratifikasi proyek di RSUD Dr.Harjono Ponorogo. Untuk klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono menerima suap. Sedangkan Yunus Mahatma merupakan oknum yang menyuap.

Lalu kasus suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo,  Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma mernjadi penerima suap. Sementara Sucipto disebut menjadi orang yang memberi suap. 

Tak hanya itu, Sugiri Sukoco juga diketahui terkandung kasus suap pemerintah kabupaten Ponorogo dengan tersangka pemberi suap Yunis Mahatma. (Ant/H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik