Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KPK Duga Aset yang Diklaim Linda Terkait Kasus Penipuan

Candra Yuri Nuralam
06/12/2025 09:29
KPK Duga Aset yang Diklaim Linda Terkait Kasus Penipuan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut saksi kasus eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Linda Susanti terseret kasus penipuan di Polda Metro Jaya. Linda dituduh menipu dengan dalih menutup kasus di KPK dengan imbalan emas dan uang.

"Orang tersebut telah memberikan sejumlah uang, sejumlah uang dalam dolar, bahkan sampai jutaan kalau tidak salah dan 5 batang emas, masing-masing 1 kilo, jadi 5 kilo," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada hari ini.

Asep menduga emas lima kilo itu yang diklaim Linda telah disita KPK. Padahal, penyidik cuma mengambil dokumen dari tangan saksi itu. "Kemungkinan besar, yang dilaporkan itulah, yang saat ini disampaikan oleh saudara Linda itu, bahwa itu barang-barang itu yang disita pada kami. Kami tidak menyita barang-barang tersebut," terang Asep.

Sebelumnya, Linda pernah menyambangi KPK untuk mempertanyakan aset yang diklaim miliknya. Linda meminta asetnya yang dijadikan barang bukti (barbuk) dikembalikan, atau KPK akan diadukan ke DPR.

"Dalam satu bulan atau paling enggak dua minggu ke depan enggak ada respons juga, kami akan mengadukan ini ke DPR," kata Kuasa Hukum Linda, Deolipa Yumara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Deolipa mengatakan KPK tidak memberikan kejelasan atas aset kliennya yang sudah disita. Kasus Hasbi sudah lama diusut dan tidak kunjung adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi kami berharap KPK mengatensi ini mengingat kepentingan pribadi dari Ibu Linda dan keluarganya, di mana aset tersebut adalah milik mereka dan akan dipakai untuk kepentingan keluarga," ucap Deolipa. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya