Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Legislator Anggap Perdebatan KUHP dan KUHAP Hal yang Wajar

Rahmatul Fajri
03/1/2026 20:08
Legislator Anggap Perdebatan KUHP dan KUHAP Hal yang Wajar
ilustrasi(MI)

PENERAPAN Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 memicu perdebatan hangat di ruang publik. Sementara Pemerintah dan DPR mengeklaim ini sebagai reformasi total sistem hukum, kelompok sipil justru mencium aroma ancaman terhadap demokrasi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa berlakunya kedua produk hukum ini merupakan langkah besar Indonesia untuk menanggalkan warisan kolonial. Menurutnya, regulasi ini adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

"Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Firman melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026).

Namun, optimisme parlemen ini berbanding terbalik dengan kecemasan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Firman mengakui adanya gelombang penolakan dari koalisi yang menilai KUHP dan KUHAP baru masih memuat pasal-pasal anti-demokrasi.

Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum. Menanggapi hal tersebut, Firman menilai perbedaan pendapat sebagai hal yang wajar dalam iklim demokrasi.

"Perbedaan pendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang. Namun, pemerintah memiliki kewajiban mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut," tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid, menegaskan bahwa wajah hukum pidana baru ini masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum. Ia menyoroti adanya pelonggaran kriminalisasi terhadap warga negara yang dianggap mengancam kebebasan sipil secara langsung.

"Hukum kita kini bukan lagi melindungi rakyat, melainkan memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Kondisi ini membuka ruang luas bagi kesewenang-wenangan negara," ujar Usman melalui keterangannya, Jumat (2/1).

Koalisi menilai kedua produk legislasi ini lahir dari proses pembahasan yang tidak transparan atau "ugal-ugalan". Usman menyebutkan bahwa pembentukan KUHAP Baru telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi terkait partisipasi publik yang bermakna.

Menurut catatan Koalisi, setidaknya ada tiga pelanggaran serius dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Pertama, akses yang tertutup. Dokumen RKUHAP dan perubahan substansinya tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik.

Kedua, formalitas belaka. Masukan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI dinilai hanya menjadi pelengkap administratif tanpa benar-benar dipertimbangkan.

Ketiga, pembahasan kilat. Proses pembahasan antara Komisi III DPR dan Pemerintah hanya memakan waktu dua hari, yang dianggap tidak masuk akal untuk undang-undang yang mengatur hajat hidup orang banyak.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis tudingan bahwa pembahasan dilakukan secara terburu-buru atau "ugal-ugalan". Ia mengeklaim parlemen telah membuka pintu bagi masukan masyarakat selama proses penyusunan.

“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya