Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DI saat Pemerintah dinilai gagap menangani darurat bencana di Sumatra, langkah Presiden Prabowo Subianto justru mengajukan gagasan politik yang memicu kritik. Bersama Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Prabowo melempar wacana pengembalian Pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD dalam peringatan HUT Golkar.
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga, tetapi juga menunjukkan ketidakpekaan elite terhadap kondisi rakyat yang tengah terdampak bencana.
"Gagasan tersebut tidak hanya salah arah secara substansial, tetapi juga memperlihatkan sikap nirempati terhadap rakyat yang sedang menghadapi situasi sulit," ujar Koalisi dalam pernyataan resminya, Minggu (7/12).
Koalisi menegaskan, dalih tingginya ongkos politik tidak bisa dijadikan alasan mengganti mekanisme Pilkada langsung. Tingginya biaya justru bersumber dari tata kelola elektoral yang buruk, mulai dari biaya kampanye tak terkendali hingga praktik politik uang dan jual beli kandidasi.
Riset yang dikutip Koalisi menunjukkan betapa meluasnya praktik tersebut. Riset menunjukkan, sekitar 25%-33% pemilih pada Pemilu 2014 terpapar politik uang. Angka tersebut dinilai sangat mungkin meningkat pada Pemilu 2019, Pemilu 2024, hingga Pilkada 2024.
Lebih jauh, koalisi menjelaskan biaya kandidasi yang sarat transaksi seperti mahar politik, survei elektabilitas, hingga belanja komunikasi politik, menjadi faktor terbesar mahalnya ongkos Pilkada. Semua dilakukan di luar skema pendanaan resmi dan sulit dipertanggungjawabkan.
Koalisi menilai penghapusan Pilkada langsung justru menutup ruang akuntabilitas publik. "Pilkada langsung adalah capaian penting dalam konsolidasi demokrasi Indonesia pasca reformasi," terang koalisi.
Mereka juga mengingatkan, upaya menghapus Pilkada langsung bukan hal baru. Pada akhir pemerintahan SBY, DPR sempat meloloskan perubahan UU yang mengembalikan Pilkada ke DPRD. Namun kala itu SBY menolak dan menilai langkah tersebut sebagai kemunduran demokrasi karena membuka ruang transaksi politik tertutup.
Selain itu, Pilkada langsung berfungsi sebagai jalur regenerasi kepemimpinan nasional. Jika mekanisme dikembalikan ke DPRD, Koalisi menilai dampaknya akan serius: stagnasi sirkulasi elite, nepotisme, dan potensi terbentuknya otoritarianisme baru.
Untuk itu, koalisi mengusulkan serangkaian langkah pembenahan tata kelola pemilu, termasuk memperkuat pengaturan dana kampanye, penegakan hukum politik uang, transparansi pendanaan partai, penerapan e-recap secara nasional, pendanaan Pilkada sepenuhnya melalui APBN, dan perbaikan rekrutmen internal partai.
Koalisi juga meminta pemerintah menghentikan gagasan regresif dan fokus pada reformasi sistem yang menyentuh akar persoalan. "Meminta pemerintah anggaran negara bukan dengan menghapus pilkada langsung melainkan dengan peningkatan transparansi dan pemberantasan korupsi serta perampingan kelembagaan negara," tutur koalisi. (Mir/P-3)
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
Citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi.
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved