Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan pada Masa Sidang Berikutnya, KPK akan Diundang

Rahmatul Fajri
18/7/2025 19:14
Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan pada Masa Sidang Berikutnya, KPK akan Diundang
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman(MI/Susanto)

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan tahap merapikan naskah draf RUU KUHAP yang masih berjalan. Selain itu, DPR juga akan memasuki masa reses pada Kamis (24/7).

"Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan di masa sidang depan. Saat ini, Tim Teknis, Timus, dan Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Badan Keahlian, dan Tim Pemerintah belum bisa menyelesaikan perapihan naskah,” ujar Habiburokhman, melalui keterangannya, Jumat (18/7).

Habiburokhman mengatakan masa sidang kali ini menyisakan waktu 4 hari. Menurutnya, 4 hari tersebut tidak ideal untuk menyelesaikan seluruh tahapan dan melakukan pengesahan tingkat I di Komisi III DPR RI.

Ia mengatakan draft RUU KUHAP yang telah dirapikan oleh tim teknis, tim perumus (Timus), dan tim sinkronisasi (Timsin) masih harus dicermati. Sementara itu, hasil final draft RUU KUHAP oleh tim tersebut juga masih harus dilaporkan dan dibahas bersama-sama dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi III dan pemerintah.

"Waktu tersisa masa sidang ini hanya sekitar 4 hari, padahal masih ada agenda pencermatan oleh Timus dan Timsin, diskusi substansi dan redaksi di Panja, serta pembahasan di tingkat komisi,” kata dia.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pihaknya masih akan menerima masukan dan aspirasi dari instansi terkait dan elemen masyarakat. Ia berharap masukan tersebut membuat RUU KUHAP yang akan disahkan nantinya berkualitas.

"Kami akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari YLBHI, bapak Hotman Paris, hingga KPK serta elemen-elemen lain. Seluruh anggota Komisi III berkomitmen untuk memaksimalkan partisipasi publik serta transparansi, agar KUHAP bisa benar-benar berkualitas,” ujarnya. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya