Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan tahap merapikan naskah draf RUU KUHAP yang masih berjalan. Selain itu, DPR juga akan memasuki masa reses pada Kamis (24/7).
"Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan di masa sidang depan. Saat ini, Tim Teknis, Timus, dan Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Badan Keahlian, dan Tim Pemerintah belum bisa menyelesaikan perapihan naskah,” ujar Habiburokhman, melalui keterangannya, Jumat (18/7).
Habiburokhman mengatakan masa sidang kali ini menyisakan waktu 4 hari. Menurutnya, 4 hari tersebut tidak ideal untuk menyelesaikan seluruh tahapan dan melakukan pengesahan tingkat I di Komisi III DPR RI.
Ia mengatakan draft RUU KUHAP yang telah dirapikan oleh tim teknis, tim perumus (Timus), dan tim sinkronisasi (Timsin) masih harus dicermati. Sementara itu, hasil final draft RUU KUHAP oleh tim tersebut juga masih harus dilaporkan dan dibahas bersama-sama dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi III dan pemerintah.
"Waktu tersisa masa sidang ini hanya sekitar 4 hari, padahal masih ada agenda pencermatan oleh Timus dan Timsin, diskusi substansi dan redaksi di Panja, serta pembahasan di tingkat komisi,” kata dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pihaknya masih akan menerima masukan dan aspirasi dari instansi terkait dan elemen masyarakat. Ia berharap masukan tersebut membuat RUU KUHAP yang akan disahkan nantinya berkualitas.
"Kami akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari YLBHI, bapak Hotman Paris, hingga KPK serta elemen-elemen lain. Seluruh anggota Komisi III berkomitmen untuk memaksimalkan partisipasi publik serta transparansi, agar KUHAP bisa benar-benar berkualitas,” ujarnya. (P-4)
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
Ia menilai rumusan pasal yang terlalu longgar selama ini tidak hanya menyulitkan aparat penegak hukum, tetapi juga menimbulkan praktik penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak adil.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Puan berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
Komisi III DPR RI telah melaksamakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved