Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan tahap merapikan naskah draf RUU KUHAP yang masih berjalan. Selain itu, DPR juga akan memasuki masa reses pada Kamis (24/7).
"Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan di masa sidang depan. Saat ini, Tim Teknis, Timus, dan Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Badan Keahlian, dan Tim Pemerintah belum bisa menyelesaikan perapihan naskah,” ujar Habiburokhman, melalui keterangannya, Jumat (18/7).
Habiburokhman mengatakan masa sidang kali ini menyisakan waktu 4 hari. Menurutnya, 4 hari tersebut tidak ideal untuk menyelesaikan seluruh tahapan dan melakukan pengesahan tingkat I di Komisi III DPR RI.
Ia mengatakan draft RUU KUHAP yang telah dirapikan oleh tim teknis, tim perumus (Timus), dan tim sinkronisasi (Timsin) masih harus dicermati. Sementara itu, hasil final draft RUU KUHAP oleh tim tersebut juga masih harus dilaporkan dan dibahas bersama-sama dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi III dan pemerintah.
"Waktu tersisa masa sidang ini hanya sekitar 4 hari, padahal masih ada agenda pencermatan oleh Timus dan Timsin, diskusi substansi dan redaksi di Panja, serta pembahasan di tingkat komisi,” kata dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pihaknya masih akan menerima masukan dan aspirasi dari instansi terkait dan elemen masyarakat. Ia berharap masukan tersebut membuat RUU KUHAP yang akan disahkan nantinya berkualitas.
"Kami akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari YLBHI, bapak Hotman Paris, hingga KPK serta elemen-elemen lain. Seluruh anggota Komisi III berkomitmen untuk memaksimalkan partisipasi publik serta transparansi, agar KUHAP bisa benar-benar berkualitas,” ujarnya. (P-4)
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka
Pihaknya juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin hadir langsung mengikuti jalannya pembahasan, selama tempat memungkinkan.
Dia menekankan bahwa seluruh unsur tranparansi pembahasan revisi KUHAP sudah dipenuhi. Bahkan, pembahasan disiarkan langsung di YouTube.
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Ada beberapa tindakan dalam RUU KUHAP yang dikecualikan untuk KPK.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Rencana pemberlakuan asas dominus litis secara mutlak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kritik dari sejumlah pakar hukum
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved