Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan tahap merapikan naskah draf RUU KUHAP yang masih berjalan. Selain itu, DPR juga akan memasuki masa reses pada Kamis (24/7).
"Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan di masa sidang depan. Saat ini, Tim Teknis, Timus, dan Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Badan Keahlian, dan Tim Pemerintah belum bisa menyelesaikan perapihan naskah,” ujar Habiburokhman, melalui keterangannya, Jumat (18/7).
Habiburokhman mengatakan masa sidang kali ini menyisakan waktu 4 hari. Menurutnya, 4 hari tersebut tidak ideal untuk menyelesaikan seluruh tahapan dan melakukan pengesahan tingkat I di Komisi III DPR RI.
Ia mengatakan draft RUU KUHAP yang telah dirapikan oleh tim teknis, tim perumus (Timus), dan tim sinkronisasi (Timsin) masih harus dicermati. Sementara itu, hasil final draft RUU KUHAP oleh tim tersebut juga masih harus dilaporkan dan dibahas bersama-sama dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi III dan pemerintah.
"Waktu tersisa masa sidang ini hanya sekitar 4 hari, padahal masih ada agenda pencermatan oleh Timus dan Timsin, diskusi substansi dan redaksi di Panja, serta pembahasan di tingkat komisi,” kata dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pihaknya masih akan menerima masukan dan aspirasi dari instansi terkait dan elemen masyarakat. Ia berharap masukan tersebut membuat RUU KUHAP yang akan disahkan nantinya berkualitas.
"Kami akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari YLBHI, bapak Hotman Paris, hingga KPK serta elemen-elemen lain. Seluruh anggota Komisi III berkomitmen untuk memaksimalkan partisipasi publik serta transparansi, agar KUHAP bisa benar-benar berkualitas,” ujarnya. (P-4)
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka
Pihaknya juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin hadir langsung mengikuti jalannya pembahasan, selama tempat memungkinkan.
Dia menekankan bahwa seluruh unsur tranparansi pembahasan revisi KUHAP sudah dipenuhi. Bahkan, pembahasan disiarkan langsung di YouTube.
Pelarangan itu sebelumnya tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP pada Pasal 293 Ayat 3.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan revisi Undang-Undang KUHAP atau RUU KUHAP tidak dilakukan di hotel.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Habiburokhman bahkan menyebut DPR saat ini merupakan institusi yang paling transparan karena pembahasan disiarkan melalui live streaming.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Komisi III mengatakan meski proses telah berjalan substansial dan terbuka, masih ada peluang RUU KUHAP batal disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved