Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menekankan perlunya revisi pasal-pasal penangkapan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) agar tidak lagi membuka ruang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Ia menilai rumusan pasal yang terlalu longgar selama ini tidak hanya menyulitkan aparat penegak hukum, tetapi juga menimbulkan praktik penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak adil.
“Kita jangan terlalu cepat menyalahkan polisi. Mereka manusia biasa dengan kewenangan yang besar. Jika diberi kelonggaran tanpa batasan jelas, itu bisa menimbulkan penyalahgunaan. Itu bukan salah polisi semata, melainkan juga kesalahan kita dalam merumuskan aturan,” ucap Sudirta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di Kompleks Parlemen, berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, pengalaman penerapan KUHAP sebelumnya harus dijadikan pelajaran. Meski sempat dipuji sebagai “karya besar”, pada praktiknya KUHAP menurutnya masih menyisakan banyak celah hukum yang merugikan masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar revisi kali ini dilakukan lebih hati-hati.
“Yuk kita berkomitmen bahwa kita tidak salah lagi ketika merumuskan KUHAP. Pasal-pasal tentang penangkapan dan penahanan harus dipastikan memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Sudirta kemudian meminta Kemenkumham dan Komnas HAM menyajikan rumusan alternatif yang lebih komprehensif dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ia mengatakan aspirasi masyarakat yang dihimpun Komisi III DPR menunjukkan kebutuhan mendesak akan aturan yang lebih sempurna. “Kalau pasal-pasal yang ada belum cukup melindungi hak masyarakat, tolong bantu dengan pasal dan ayat yang lebih baik,” katanya.
Isu penangkapan dan penahanan menjadi salah satu fokus utama revisi RUU KUHAP, selain topik lain yang turut dibahas DPR bersama pemerintah. Sudirta berharap, penguatan aturan tersebut dapat menjamin keadilan sekaligus menjaga kewibawaan aparat penegak hukum di mata publik.(Ant/P-1)
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terbuka
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Habiburokhman mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Riza menekankan Pasal 124 hingga 128 RUU KUHAP yang mengatur tentang penyadapan menjadi krusial karena berkaitan dengan penegakan HAM terutama terkait perlindungan privasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved