Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DPR menolak usulan pemerintah terkait saksi perkara sebagai pihak yang dapat dicegah bepergian ke luar negeri. Usulan ini disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan usulan itu muncul karena terkait praktik penyidikan. Karena tidak hanya tersangka yang dicegah bepergian ke luar negeri, tetapi juga saksi.
“Padahal dalam praktiknya tidak hanya tersangka. Saksi pun kadang-kadang dilarang ke luar negeri. Sehingga kami menambahkan saksi,” ujar Eddy saat rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip hari ini.
Disebutkan, Pasal 84 Huruf A dalam RUU KUHAP versi pemerintah berbunyi larangan bagi tersangka atau saksi untuk keluar wilayah Indonesia. Tetapi usulan ini langsung mendapat penolakan dari sejumlah anggota Komisi III.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
“Sebentar dulu, Bos. Ini kan termasuk upaya paksa ini. Masih saksi tapi bisa diupaya paksa? Gimana ini?” kata Habiburokhman.
Anggota Komisi III Soedeson Tandra juga menyuarakan keberatan. Menurutnya, status saksi tidak boleh disamakan dengan tersangka, apalagi sampai dibatasi pergerakannya.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan bahwa pencegahan terhadap saksi bisa menciptakan kesan negatif di masyarakat. Bahkan, menimbulkan ketidakadilan.
“Kalau namanya saksi, enggak boleh dong dia dilarang-larang. Jadi kami ingin hapus itu saksinya,” kata Rudianto.
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengatakan pencegahan saksi menimbulkan kesan buruk. Karena menyamakan saksi dengan pelaku kejahatan.
“Memang seringkali baru ditetapkan jadi saksi terus dicekal. Nah ini kan upaya paksa. Kami hematnya kita ikut saja yang ada. Kalau yang awal kan larangan bagi tersangka?” ucap Rano.
Anggota Komisi III Nasir Djamil juga mengingatkan bahwa penerapan larangan bepergian terhadap saksi berpotensi disalahgunakan dalam penanganan perkara. Setelah mendengar keberatan dari mayoritas fraksi, pemerintah pun akhirnya menarik usulannya.
“Oke, kami setuju,” kata Eddy menanggapi.
Komisi III DPR dan pemerintah pun bersepakat larangan bepergian ke luar negeri dalam RUU KUHAP hanya berlaku bagi tersangka. “Jadi saksi tidak termasuk ya, dihapus,” kata Rano.(P-1)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Habiburokhman mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP.
Riza menekankan Pasal 124 hingga 128 RUU KUHAP yang mengatur tentang penyadapan menjadi krusial karena berkaitan dengan penegakan HAM terutama terkait perlindungan privasi.
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Ada beberapa tindakan dalam RUU KUHAP yang dikecualikan untuk KPK.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Rencana pemberlakuan asas dominus litis secara mutlak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kritik dari sejumlah pakar hukum
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved