Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DPR menolak usulan pemerintah terkait saksi perkara sebagai pihak yang dapat dicegah bepergian ke luar negeri. Usulan ini disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan usulan itu muncul karena terkait praktik penyidikan. Karena tidak hanya tersangka yang dicegah bepergian ke luar negeri, tetapi juga saksi.
“Padahal dalam praktiknya tidak hanya tersangka. Saksi pun kadang-kadang dilarang ke luar negeri. Sehingga kami menambahkan saksi,” ujar Eddy saat rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip hari ini.
Disebutkan, Pasal 84 Huruf A dalam RUU KUHAP versi pemerintah berbunyi larangan bagi tersangka atau saksi untuk keluar wilayah Indonesia. Tetapi usulan ini langsung mendapat penolakan dari sejumlah anggota Komisi III.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
“Sebentar dulu, Bos. Ini kan termasuk upaya paksa ini. Masih saksi tapi bisa diupaya paksa? Gimana ini?” kata Habiburokhman.
Anggota Komisi III Soedeson Tandra juga menyuarakan keberatan. Menurutnya, status saksi tidak boleh disamakan dengan tersangka, apalagi sampai dibatasi pergerakannya.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan bahwa pencegahan terhadap saksi bisa menciptakan kesan negatif di masyarakat. Bahkan, menimbulkan ketidakadilan.
“Kalau namanya saksi, enggak boleh dong dia dilarang-larang. Jadi kami ingin hapus itu saksinya,” kata Rudianto.
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengatakan pencegahan saksi menimbulkan kesan buruk. Karena menyamakan saksi dengan pelaku kejahatan.
“Memang seringkali baru ditetapkan jadi saksi terus dicekal. Nah ini kan upaya paksa. Kami hematnya kita ikut saja yang ada. Kalau yang awal kan larangan bagi tersangka?” ucap Rano.
Anggota Komisi III Nasir Djamil juga mengingatkan bahwa penerapan larangan bepergian terhadap saksi berpotensi disalahgunakan dalam penanganan perkara. Setelah mendengar keberatan dari mayoritas fraksi, pemerintah pun akhirnya menarik usulannya.
“Oke, kami setuju,” kata Eddy menanggapi.
Komisi III DPR dan pemerintah pun bersepakat larangan bepergian ke luar negeri dalam RUU KUHAP hanya berlaku bagi tersangka. “Jadi saksi tidak termasuk ya, dihapus,” kata Rano.(P-1)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Habiburokhman mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP.
Riza menekankan Pasal 124 hingga 128 RUU KUHAP yang mengatur tentang penyadapan menjadi krusial karena berkaitan dengan penegakan HAM terutama terkait perlindungan privasi.
Rencana pemberlakuan asas dominus litis secara mutlak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kritik dari sejumlah pakar hukum
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved