Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus segera dirampungkan oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. Ia mengatakan UU KUHAP harus segera rampung mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 2 Januari 2026.
"Jadi kita harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan kitab undang-undang hukum pidana yang lalu yang sudah disahkan oleh DPR. Selain mensinkronkan itu juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang. Terkait dengan kasus-kasus hukum sekarang kan ada restorative justice segala macem, itu kan juga harus dimasukkan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
Adies mengatakan UU KUHAP juga dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, pengadilan, pengacara, dan para pencari hukum untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, UU KUHAP juga perlu segera diselesaikan agar revisi UU Kepolisian dan Perampasan Aset bisa bergulir untuk dibahas.
"Jadi kita harapkan ini cepat, selain itu kenapa kita minta cepat, ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan Aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu," katanya.
Adies mengatakan DPR telah membuka ruang dan menyerap aspirasi masyarakat soal revisi KUHAP. Ia mengatakan Komisi III telah mengundang para pakar, advokat, kepolisian, kejaksaan, dan seluruh stakeholder yang terkait dengan hukum untuk membicarakan KUHAP.
"Ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya, di bidang hukum pidana. Karena ini dasarnya, pokoknya di sini," katanya. (P-4)
Sepuluh poin baru yang disorot ialah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Komisi III DPR langsung menyetujui usulan terkait advokat yang tak dapat dituntut ketika sedang membela klien dan diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KETUA Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini sudah tidak relevan
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP bersama pemerintah pekan depan
Menurut dia, penyelidikan bersifat teknis. Karena setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda.
KUHAP baru yang bakal menggantikan peninggalan Belanda itu tak lagi memberikan ruang bagi penyidik kepolisian untuk melakukan penyiksaan terhadap tersangka.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved