Wamenkumham: Saksi Kasus Tipikor Tetap Bisa Dicegah

Devi Harahap
17/7/2025 21:25
Wamenkumham: Saksi Kasus Tipikor Tetap Bisa Dicegah
Ilustrasi(Dok.MI)

Pemerintah melalui Kementerian Hukum menerangkan bahwa klausul terkait penerapan izin pencegahan dan pencekalan yang hanya diterapkan kepada tersangka dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak berlaku pada kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pemeriksaan terdawa hingga sanksi dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK akan tetap berpijak pada Undang-Undang (UU) sektoral yaitu UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK tetap menggunakan aturan yang ada pada KPK merujuk Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya kepada Media Indonesia, hari ini.

Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan bahwa aturan pencekalan koruptor yang ditangani KPK tetap merujuk pada UU Tipikor bukan dalam KUHAP. 

“Karena korupsi merupakan tindak pidana khusus yang pengaturannya tersendiri,” kata Eddy. 

Selain itu, Eddy menegaskan bahwa KUHAP dibentuk bukan untuk mengatur tindak pidana yang bersifat khusus, melainkan bersifat hukum umum. “Sementara KUHAP untuk tindak pidana umum dan tidak untuk tindak pidana khusus seperti Korupsi dan Terorisme yang hukum acaranya diatur dalam undang-undang tersendiri,” jelasnya. 

Lebih jauh, Eddy menuturkan penerapan klausul pencrkalan dalam RKUHAP tidak akan bertentangan dengan aturan dalam RUU Tipikor karena asas hukum yang lebih khusus (lex specialis) akan mengesampingkan hukum yang lebih umum. 

“Ada asas hukum lex specialis derogat legi generali,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka. Sebab, saksi kunci bisa kabur-kaburan ke luar negeri dan menyusahkan pemberkasan perkara jika sulit dipanggil.

“Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri, sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” ucap Budi.

Pemanggilan saksi di luar negeri akan susah dilakukan jika tidak bisa dicegah. KPK harus menunggu izin tinggalnya habis, baru bisa meminta keterangan.

KPK akan menyampaikan keluhan ini kepada para pemangku kepentingan. Waktu pastinya belum bisa ditentukan, saat ini.

“KPK nanti akan memberikan masukan dari hasil kajian yang sudah dilakukan, termasuk pengayaan dari para pakar hukum yang sudah diundang oleh KPK,” ujar Budi. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya