Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah melalui Kementerian Hukum menerangkan bahwa klausul terkait penerapan izin pencegahan dan pencekalan yang hanya diterapkan kepada tersangka dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak berlaku pada kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pemeriksaan terdawa hingga sanksi dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK akan tetap berpijak pada Undang-Undang (UU) sektoral yaitu UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK tetap menggunakan aturan yang ada pada KPK merujuk Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya kepada Media Indonesia, hari ini.
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan bahwa aturan pencekalan koruptor yang ditangani KPK tetap merujuk pada UU Tipikor bukan dalam KUHAP.
“Karena korupsi merupakan tindak pidana khusus yang pengaturannya tersendiri,” kata Eddy.
Selain itu, Eddy menegaskan bahwa KUHAP dibentuk bukan untuk mengatur tindak pidana yang bersifat khusus, melainkan bersifat hukum umum. “Sementara KUHAP untuk tindak pidana umum dan tidak untuk tindak pidana khusus seperti Korupsi dan Terorisme yang hukum acaranya diatur dalam undang-undang tersendiri,” jelasnya.
Lebih jauh, Eddy menuturkan penerapan klausul pencrkalan dalam RKUHAP tidak akan bertentangan dengan aturan dalam RUU Tipikor karena asas hukum yang lebih khusus (lex specialis) akan mengesampingkan hukum yang lebih umum.
“Ada asas hukum lex specialis derogat legi generali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka. Sebab, saksi kunci bisa kabur-kaburan ke luar negeri dan menyusahkan pemberkasan perkara jika sulit dipanggil.
“Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri, sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” ucap Budi.
Pemanggilan saksi di luar negeri akan susah dilakukan jika tidak bisa dicegah. KPK harus menunggu izin tinggalnya habis, baru bisa meminta keterangan.
KPK akan menyampaikan keluhan ini kepada para pemangku kepentingan. Waktu pastinya belum bisa ditentukan, saat ini.
“KPK nanti akan memberikan masukan dari hasil kajian yang sudah dilakukan, termasuk pengayaan dari para pakar hukum yang sudah diundang oleh KPK,” ujar Budi. (Dev/P-1)
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang panjang.
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Amnesty International Indonesia menilai revisi KUHAP sebagai langkah mundur yang mempersempit perlindungan HAMm
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke rapat paripurna.
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
Secara umum RUU KUHAP tidak menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat mulai dari perempuan, anak, disabilitas hingga masyarakat adat.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus segera dirampungkan oleh Komisi III DPR bersama pemerintah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved