Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum menerangkan bahwa klausul terkait penerapan izin pencegahan dan pencekalan yang hanya diterapkan kepada tersangka dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak berlaku pada kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pemeriksaan terdawa hingga sanksi dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK akan tetap berpijak pada Undang-Undang (UU) sektoral yaitu UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK tetap menggunakan aturan yang ada pada KPK merujuk Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya kepada Media Indonesia, hari ini.
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan bahwa aturan pencekalan koruptor yang ditangani KPK tetap merujuk pada UU Tipikor bukan dalam KUHAP.
“Karena korupsi merupakan tindak pidana khusus yang pengaturannya tersendiri,” kata Eddy.
Selain itu, Eddy menegaskan bahwa KUHAP dibentuk bukan untuk mengatur tindak pidana yang bersifat khusus, melainkan bersifat hukum umum. “Sementara KUHAP untuk tindak pidana umum dan tidak untuk tindak pidana khusus seperti Korupsi dan Terorisme yang hukum acaranya diatur dalam undang-undang tersendiri,” jelasnya.
Lebih jauh, Eddy menuturkan penerapan klausul pencrkalan dalam RKUHAP tidak akan bertentangan dengan aturan dalam RUU Tipikor karena asas hukum yang lebih khusus (lex specialis) akan mengesampingkan hukum yang lebih umum.
“Ada asas hukum lex specialis derogat legi generali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka. Sebab, saksi kunci bisa kabur-kaburan ke luar negeri dan menyusahkan pemberkasan perkara jika sulit dipanggil.
“Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri, sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” ucap Budi.
Pemanggilan saksi di luar negeri akan susah dilakukan jika tidak bisa dicegah. KPK harus menunggu izin tinggalnya habis, baru bisa meminta keterangan.
KPK akan menyampaikan keluhan ini kepada para pemangku kepentingan. Waktu pastinya belum bisa ditentukan, saat ini.
“KPK nanti akan memberikan masukan dari hasil kajian yang sudah dilakukan, termasuk pengayaan dari para pakar hukum yang sudah diundang oleh KPK,” ujar Budi. (Dev/P-1)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengungkapkan revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus segera dirampungkan oleh Komisi III DPR bersama pemerintah
Sepuluh poin baru yang disorot ialah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Komisi III DPR langsung menyetujui usulan terkait advokat yang tak dapat dituntut ketika sedang membela klien dan diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved