Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Itu terkait pengawasan dan pencekalan. Ia justru menekankan RUU KUHAP akan mengedepankan penegakan Hak Asasi Manusia.
“Bukti yang diperoleh melalui prosedur ilegal misalnya, penggeledahan tanpa izin yang sesuai itu tidak akan dianggap sebagai bukti yang sah,” ujarnya, dalam diskusi ‘Perbincangan Soal RUU KUHAP’ pada Sabtu (26/7).
Ia mengakui ada sejumlah pasal dalam RUU KUHAP misalnya terkait upaya paksa dan penyadapan. Pengecualian itu, terang dia, untuk penyidikan pada Kejaksaan Agung, penyidikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Penyidikan pada TNI.
Eddy, sapaan Edward, menekankan bahwa upaya paksa dan penyadapan hanya diatur terbatas dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia, khususnya dalam RUU KUHAP. Selebihnya, pengaturan mengenai upaya paksa dan penyadapan diatur secara lengkap di dalam undang-undang sektoral.
“Ketika berbicara soal pengaturan penyadapan misalnya, sebetulnya ini hanya ada satu pasal di dalam RUU KUHAP. Bahwa penyadapan lebih di lebih lanjut diatur dalam UU tersendiri karena merupakan perintah dari putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Selain itu, Eddy menilai pihaknya memahami dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah dan DPR membentuk UU khusus mengenai penyadapan. Perintah ini muncul setelah pengujian UU KPK terkait isu penyadapan, dengan tujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan mengatur lebih jelas tentang penyadapan.
“Kami memahami ini karena ketika persoalan penyadapan dalam UU KPK dulu diuji, perintah dari MK adalah pemerintah dan DPR harus membentuk UU khusus mengenai penyadapan supaya ini tidak tumpang tindih,” tukasnya.
Lebih jauh, Eddy menerangkan terdapat asas ‘lex specialis' dalam konteks pencegahan (pencekalan) dan penyadapan dalam RUU KUHP. Hal itu kata Eddy, mengindikasikan jika ada aturan khusus (lex specialis) yang mengatur pencekalan dan penyadapan, aturan tersebut yang akan berlaku dan mengesampingkan aturan umum (lex generalis) yang mungkin ada dalam RUU KUHAP.
“Persoalan pencekalan dan penyadapan misalnya, ada hukum acara terkait terorisme, tindak pidana korupsi, narkotika yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Sehingga aturan penyadapan di dalam RUU KUHAP itu akan mengikuti undang-undang sektoral,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menemukan aturan yang bisa melemahkan proses penindakan hukum dalam RUU KUHAP. Calon beleid baru itu nantinya hanya mengizinkan pencegahan dan pencekalan diterapkan kepada tersangka.
“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal (cegah dan tangkal) adalah hanya tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7). (H-4)
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengungkapkan revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
Habiburokhman mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Riza menekankan Pasal 124 hingga 128 RUU KUHAP yang mengatur tentang penyadapan menjadi krusial karena berkaitan dengan penegakan HAM terutama terkait perlindungan privasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved