Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi, serta fleksibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya penyadapan. Setidaknya ada sembilan Catatan Kritis RKUHAP pada Aspek Tindak Pidana Korupsi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menilai, RKUHAP akan melemahkan mekanisme penyadapan terhadap KPK. Hal itu karena penyadapan hanya di tingkat penyidikan dan menyerahkannya ke UU khusus, sehingga mengabaikan wewenang KPK untuk menyadap sejak penyelidikan yang berpotensi menghambat operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam RKUHAP, Pasal 124 ayat (1) menyebutkan penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa
Penyadapan akan diatur dalam UU tentang Penyadapan.
“Hal ini perlu dikritisi, sebab sesuai UU penyadapan KPK dapat dilakukan bahkan di tahap penyelidikan. Hal ini berfungsi sebagai mekanisme pengumpulan informasi yang aktual dan tepat waktu, sehingga tindak pidana korupsi dapat dilakukan tangkap tangan,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Rabu (23/7).
Jika penyadapan baru dilakukan setelah naik status menjadi penyidikan, Wana menilai ada potensi keterlambatan pengungkapan kasus korupsi. Dan apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan penyadapan sehingga informasi yang dibutuhkan tidak segera diperoleh, ada potensi hilangnya atau dimusnahkannya barang bukti.
“Dalam hal barang bukti tersebut berupa uang, terdapat kemungkinan uang tersebut telah dicuci atau dipindahkan ke lokasi lain, yang pada akhirnya akan menyulitkan proses pengungkapan perkara,” ucapnya.
Selain itu, Wana menjelaskan pasal 154 RKUHAP berpotensi menunda penanganan perkara melalui praperadilan. Ia menyebut aturan itu mengatur agar sidang pokok perkara tidak bisa dimulai sebelum proses praperadilan selesai yang berpotensi dapat dijadikan taktik penundaan dan mengajukan permohonan praperadilan secara berulang oleh tersangka korupsi.
“Ketentuan ini tentu menimbulkan suatu dilema tersendiri. Di satu sisi, ia memberikan jaminan atas hak terhadap proses hukum yang adil, namun mekanisme praperadilan yang saat ini diatur dalam RKUHAP dapat disalahgunakan sebagai alat untuk menunda-nunda
pemeriksaan pokok perkara, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Wana juga menyoroti ketidakjelasan kewenangan dalam perkara koneksitas yang dalam suatu perkara jika terdapat unsur sipil dan unsur militer. Ia menilai hal ini berkaitan dengan yurisdiksi dari masing-masing peradilan, baik peradilan umum maupun peradilan militer.
“RKUHAP belum mengakomodasi putusan MK yang menegaskan kewenangan KPK menangani korupsi oleh aparat militer, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil,” jelas Wana.
Selain itu, Wana menyebut RKUHAP mengalami tumpang tindih dalam aturan perlindungan saksi dan korban. Beleid itu dikatakan hanya mengakui LPSK sebagai pelaksana perlindungan saksi, mengabaikan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK, yang berpotensi menimbulkan hambatan birokrasi dan keterlambatan.
Lebih jauh, Wana menekankan salah satu problem mendasar dalam RKUHAP adalah ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan dan mekanisme penyerahan berkas perkara yang secara sistematis yang dapat melemahkan independensi KPK dalam menangani perkara korupsi. (H-4)
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang panjang.
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Amnesty International Indonesia menilai revisi KUHAP sebagai langkah mundur yang mempersempit perlindungan HAMm
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke rapat paripurna.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved