Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi, serta fleksibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya penyadapan. Setidaknya ada sembilan Catatan Kritis RKUHAP pada Aspek Tindak Pidana Korupsi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menilai, RKUHAP akan melemahkan mekanisme penyadapan terhadap KPK. Hal itu karena penyadapan hanya di tingkat penyidikan dan menyerahkannya ke UU khusus, sehingga mengabaikan wewenang KPK untuk menyadap sejak penyelidikan yang berpotensi menghambat operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam RKUHAP, Pasal 124 ayat (1) menyebutkan penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa
Penyadapan akan diatur dalam UU tentang Penyadapan.
“Hal ini perlu dikritisi, sebab sesuai UU penyadapan KPK dapat dilakukan bahkan di tahap penyelidikan. Hal ini berfungsi sebagai mekanisme pengumpulan informasi yang aktual dan tepat waktu, sehingga tindak pidana korupsi dapat dilakukan tangkap tangan,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Rabu (23/7).
Jika penyadapan baru dilakukan setelah naik status menjadi penyidikan, Wana menilai ada potensi keterlambatan pengungkapan kasus korupsi. Dan apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan penyadapan sehingga informasi yang dibutuhkan tidak segera diperoleh, ada potensi hilangnya atau dimusnahkannya barang bukti.
“Dalam hal barang bukti tersebut berupa uang, terdapat kemungkinan uang tersebut telah dicuci atau dipindahkan ke lokasi lain, yang pada akhirnya akan menyulitkan proses pengungkapan perkara,” ucapnya.
Selain itu, Wana menjelaskan pasal 154 RKUHAP berpotensi menunda penanganan perkara melalui praperadilan. Ia menyebut aturan itu mengatur agar sidang pokok perkara tidak bisa dimulai sebelum proses praperadilan selesai yang berpotensi dapat dijadikan taktik penundaan dan mengajukan permohonan praperadilan secara berulang oleh tersangka korupsi.
“Ketentuan ini tentu menimbulkan suatu dilema tersendiri. Di satu sisi, ia memberikan jaminan atas hak terhadap proses hukum yang adil, namun mekanisme praperadilan yang saat ini diatur dalam RKUHAP dapat disalahgunakan sebagai alat untuk menunda-nunda
pemeriksaan pokok perkara, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Wana juga menyoroti ketidakjelasan kewenangan dalam perkara koneksitas yang dalam suatu perkara jika terdapat unsur sipil dan unsur militer. Ia menilai hal ini berkaitan dengan yurisdiksi dari masing-masing peradilan, baik peradilan umum maupun peradilan militer.
“RKUHAP belum mengakomodasi putusan MK yang menegaskan kewenangan KPK menangani korupsi oleh aparat militer, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil,” jelas Wana.
Selain itu, Wana menyebut RKUHAP mengalami tumpang tindih dalam aturan perlindungan saksi dan korban. Beleid itu dikatakan hanya mengakui LPSK sebagai pelaksana perlindungan saksi, mengabaikan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK, yang berpotensi menimbulkan hambatan birokrasi dan keterlambatan.
Lebih jauh, Wana menekankan salah satu problem mendasar dalam RKUHAP adalah ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan dan mekanisme penyerahan berkas perkara yang secara sistematis yang dapat melemahkan independensi KPK dalam menangani perkara korupsi. (H-4)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengungkapkan revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
Tiga saksi itu merupakan pihak swasta yakni Fujika Senna Oktavia, Fitriyani Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali. Pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta.
Jokowi berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean. Mayoritas kuota itu harusnya diberikan ke haji reguler.
Para asosiasi itu lebih mengutamakan mendapatkan kuota haji khusus, ketimbang reguler. Namun, pemerintah harus memberikan 92 persen kuota tambahan ke antrean haji reguler.
Kubu Yaqut mengeklaim bahwa pembagian kuota haji merupakan diskresi Menteri Agama, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sedikitnya 10 agen perjalanan haji besar terseret dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.
KPK menyebut ada rapat antara pihak Kementerian Agama dengan asosiasi travel haji yang diduga untuk membahas kesepakatan pembagian kuota haji reguler dan khusus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved