Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan dasar hukum yang mengatur tata cara peradilan pidana di Indonesia. Koalisi juga meminta DPR untuk transparan dan melibatkan publik dalam membahas revisi tersebut.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pihaknya diundang secara informal oleh pimpinan Komisi III DPR untuk membahas KUHAP. Ia mengatakan dalam pertemuan pihaknya menyampaikan selama ini proses pembahasan RKUHAP berjalan tidak baik.
"Tiba-tiba ada draft yang tidak pembahasan secara terbuka. Dan draftnya sendiri banyak pertanyaan karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain," kata Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4).
"Jadi kami mendesak agar diperbaiki prosesnya. Agar ada kejujuran dan membangun kepercayaan dari masyarakat. Dan kami juga mendesak agar proses itu setiap tahapan dibuka, disampaikan kepada publik. Agar apa? Agar apa yang mereka bahas itu sesuai dengan harapan masyarakat," katanya.
Isnur mengatakan pihaknya juga mendesak DPR agar hati-hati membahas RKUHAP agar menghasilkan produk legislasi yang ideal. Ia mengatakan banyak sekali kejadian yang merugikan masyarakat sipil ketika tersangkut masalah hukum.
"Banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami, penangkapan secara salah, brutal, ada penyiksaan, bahkan orang meninggal dalam tahanan kejadian yang sangat banyak yang ditemukan sehari-hari, itu tidak tertampung masalahnya di pembahasan kalau pembahasan terburu-buru," katanya.
"Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni," katanya.
Lebih lanjut, Isnur menilai DPR sempat mengaku memiliki ruang yang terbatas, sehingga seolah-olah berat untuk mencapai KUHAP yang ideal. Menurutnya, bagaimana pun DPR harus menghasilkan KUHAP yang mementingkan masyarakat luas.
"Kami mendorong perubahan yang fundamental, karena ini adalah sesuatu gambaran, KUHAP ini, contoh apakah negara kita itu beradab atau tidak. Kalau negara kita ingin beradab, negara kita manusiawi, ya dimulai dari KUHAP. Karena inilah yang memutuskan orang dari bebas, ditangkap dan dipenjara. Kalau selama ini proses yang masyarakat rasakan tidak adil dan tidak menghasilkan perubahan apa-apa, perbaikan yang serius dalam KUHAP, sama aja dengan sia-sia," katanya. (Z-3)
Hasil rekomendasi Komnas HAM sudah diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat (20/6).
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan utamanya adalah peran kejaksaan yang sebelumnya dianggap dominan dalam perkara pidana (Dominus Litis).
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggeruduk rapat kerja (raker) Komisi X DPR yang dihadiri Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Alasannya, mereka menolak proyek penulisan ulang sejarah
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, dugaan penangkapan terhadap tiga orang aktivis mahasiswa yang membentangkan poster untuk Gibran.
KOALISI Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang menyatakan bahwa tidak ada bukti dalam pemerkosaan massal Mei 1998.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Fadli Zon untuk mencabut pernyataannya secara terbuka, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membatalkan pengerahan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved