Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pakar Hukum: RKUHAP Harus Seimbang dan tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

Putri Rosmalia Octaviyani
22/3/2025 10:29
Pakar Hukum: RKUHAP Harus Seimbang dan tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan
Membedah RKUHAP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia.(Dok. Pribadi)

TUMPANG tindih kewenangan dalam RUU KUHAP menjadi sorotan banyak pihak. Integritas sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai dapat terganggu jika tidak perbaikan dalam RKUHAP.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menjelaskan di dalam RKUHAP belum ada keserasian dan keseimbangan wewenang antar aparat penegak hukum, karena itu seharusnya memang RKUHAP ada sedikit pembaharuan.

“KUHAP baru mengandung banyak perbaikan, namun, hal hal esensial yang harus disikapi dan diperhatikan dalam KUHAP kedepan terkait prosedur dan batasan koordinasi penyidik dan jaksa penuntut umum. Karena selama ini yang terjadi hanya koordinasi formal. Misalnya, pada kasus salah satu pimpinan KPK,  sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, namun kasusnya tertahan d kejaksaan dan tidak pernah digelar persidangan," katanya dalam Focus Group Discussion dengan tema Membedah RKUHAP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jumat (21/03/25).

Menurut Azmi, sistem peradilan Pidana yang mau dituju diletakkan atas prinsip 'diferensiasi fungsional' sebab, sebenarnya maksud Undang-undang adalah 'gabungan fungsi' untuk menegakkan fungsi, menjalankan, dan memutuskan hukum pidana.

“Jadi dalam RKUHAP harus ada keseimbangan, jangan sampai terjadi rebut merebut dan tumpang tindih kewenangan akibat tidak klik dan tidak terpadunya RKUHAP sebagai satu kesatuan Sistem Peradilan Pidana," katanya.

Dalam agenda yang sama Guru Besar Universitas Djuanda Henny Nuraeny juga menyoroti bahwa saat ini di RKUHAP terdapat kedudukan yang tidak sejajar antar lembaga penegak hukum dan mengarah pada dominasi aparat penegak hukum tertentu.

“Reformasi perubahan KUHAP dalam perjalanannya memunculkan kritik dari berbagai pihak terutama dalam proses penyidikan. Adanya perbedaan penafsiran seolah-olah aparat penegak hukum dalam RKUHAP kedudukannya tidak sejajar, tidak balance, tidak sebanding. Padahal, seyogyanya aparat penegak hukum itu harus selaras, serasi, dan berimbang kalau menurut hukum. Jadi, tidak boleh kalau satu mengatakan satu lebih dan satu di bawah," kata Henry.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya