Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Saan Mustopa: Pembahasan RUU KUHAP/KUHP melalui Proses Panjang

Reza Sunarya
23/11/2025 18:38
Saan Mustopa: Pembahasan RUU KUHAP/KUHP melalui Proses Panjang
Wakil Ketua DPR RI melepas peserta NasDem Fun Run 5K, Minggu (23/11/2025).(MI/Reza Sunarya)

WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang panjang. Hal itu disampaikannya di tengah pro dan kontra pengesahan UU tersebut. Bahkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat setidaknya ada sembilan pasal dalam RUU KUHAP yang bermasalah.

"Pembahasan dilakukan secara terbuka. Kami menerima masukan dari para ahli, masyarakat, hingga kampus-kampus melalui public hearing. Prosesnya panjang dan partisipatif," kata Saan Mustopa di sela-sela kegiatan NasDem Fun Run 5K di Purwakarta, Minggu (23/11).

Dikatakan Kang Saan, sapaan akrabnya, dalam pembahasan RUU KUHAP/KUHP DPR RI juga banyak menerima masukan dari masyarakat, baik yang datang langsung ke DPR RI maupun lewat Panja di Komisi III. Selain itu, lanjut Kang Saan, DPR RI juga banyak melalukan public hearing ke kampus-kampus di kota-kota besar.

"Jadi untuk pembahasan RUU KUHAP dan KUHP, semua prosedur sudah dijalankan DPR RI. Soal masalah ada yang puas dan tidak puas itu sudah hal yang biasa," lanjutnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai 'rel' yang akan memandu 'gerbong' hukum materiel (KUHP) untuk memastikan penegakan hukum bejalan lebih efektif dan adil dan akan menggantikan KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981. (E-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik