Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai pengesahan revisi KUHAP oleh DPR sebagai langkah mundur dalam perlindungan hak asasi manusia. Ia menilai aturan baru itu justru membuka ruang lebih luas bagi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
Wirya menyebut proses penyusunan revisi KUHAP berlangsung tanpa keterbukaan dan memanipulasi partisipasi publik. "Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (18/11).
Hal itu dinilai menghilangkan kesempatan masyarakat sipil untuk memberikan masukan secara bermakna. Secara substansi, Amnesty menilai banyak pasal dalam revisi KUHAP mempersempit perlindungan bagi warga negara.
Salah satu sorotan adalah ketentuan bahwa hak atas bantuan hukum justru ditentukan berdasarkan ancaman pidana. Menurut Wirya, hal ini bertentangan dengan prinsip dasar fair trial yang mengharuskan akses bantuan hukum di setiap tahap, mulai dari penyelidikan hingga penahanan.
Amnesty juga menilai revisi KUHAP memberi kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, memperbesar risiko tindakan sewenang-wenang seperti yang terjadi pada gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025.
"Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil," kata Wirya.
Ketentuan penyamaran, pembelian terselubung, dan operasi pengiriman di bawah pengawasan juga menjadi sorotan karena tidak memiliki batasan jenis tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim. Wirya menyebut skema semacam itu membuka peluang praktik penjebakan yang justru menciptakan tindak pidana secara rekayasa.
Tidak hanya itu, revisi KUHAP juga memungkinkan penangkapan dan penahanan di tahap penyelidikan sebelum ada kepastian tindak pidana terjadi. Menurut Amnesty, aturan ini menempatkan warga negara pada posisi rentan sementara aparat memiliki kewenangan yang sangat besar tanpa mekanisme akuntabilitas memadai.
Wirya menekankan, penerapan revisi KUHAP mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dapat menimbulkan kekacauan hukum. "Revisi KUHAP saat ini justru menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme akuntabilitas, sementara warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan negara," kata dia.
Karenanya, Amnesty mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan dan membuka kembali pembahasan secara transparan bersama masyarakat sipil demi sistem hukum acara yang adil dan akuntabel.
Adapun revisi KUHAP disahkan dalam rapat paripurna hari ini (18/11) secara aklamasi. Amnesty sebelumnya mencatat draf yang diunggah DPR dibuat hanya sehari sebelum pengesahan, menegaskan minimnya proses partisipatif.
Bersama koalisi masyarakat sipil, Amnesty juga telah mengajukan somasi kepada sejumlah anggota Komisi III terkait dugaan manipulasi masukan publik dalam pembahasan RKUHAP. (Mir/I-1)
AMNESTY International Indonesia menilai vonis bersalah Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi
Kehadiran personel TNI berseragam tempur dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai kritik Amnesty International Indonesia.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Amnesty International Indonesia mengkritik rencana penyempurnaan komando operasi di Papua yang dinilai akan memperparah konflik dan pelanggaran HAM
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut memperlihatkan bahwa reformasi kepolisian yang dijanjikan tidak berjalan.
KOALISI Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perpu guna membatalkan pengesahan KUHAP yang dinilai minim partisipasi publik dan mengancam kebebasan sipil.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved