Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai pengesahan revisi KUHAP oleh DPR sebagai langkah mundur dalam perlindungan hak asasi manusia. Ia menilai aturan baru itu justru membuka ruang lebih luas bagi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
Wirya menyebut proses penyusunan revisi KUHAP berlangsung tanpa keterbukaan dan memanipulasi partisipasi publik. "Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (18/11).
Hal itu dinilai menghilangkan kesempatan masyarakat sipil untuk memberikan masukan secara bermakna. Secara substansi, Amnesty menilai banyak pasal dalam revisi KUHAP mempersempit perlindungan bagi warga negara.
Salah satu sorotan adalah ketentuan bahwa hak atas bantuan hukum justru ditentukan berdasarkan ancaman pidana. Menurut Wirya, hal ini bertentangan dengan prinsip dasar fair trial yang mengharuskan akses bantuan hukum di setiap tahap, mulai dari penyelidikan hingga penahanan.
Amnesty juga menilai revisi KUHAP memberi kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, memperbesar risiko tindakan sewenang-wenang seperti yang terjadi pada gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025.
"Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil," kata Wirya.
Ketentuan penyamaran, pembelian terselubung, dan operasi pengiriman di bawah pengawasan juga menjadi sorotan karena tidak memiliki batasan jenis tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim. Wirya menyebut skema semacam itu membuka peluang praktik penjebakan yang justru menciptakan tindak pidana secara rekayasa.
Tidak hanya itu, revisi KUHAP juga memungkinkan penangkapan dan penahanan di tahap penyelidikan sebelum ada kepastian tindak pidana terjadi. Menurut Amnesty, aturan ini menempatkan warga negara pada posisi rentan sementara aparat memiliki kewenangan yang sangat besar tanpa mekanisme akuntabilitas memadai.
Wirya menekankan, penerapan revisi KUHAP mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dapat menimbulkan kekacauan hukum. "Revisi KUHAP saat ini justru menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme akuntabilitas, sementara warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan negara," kata dia.
Karenanya, Amnesty mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan dan membuka kembali pembahasan secara transparan bersama masyarakat sipil demi sistem hukum acara yang adil dan akuntabel.
Adapun revisi KUHAP disahkan dalam rapat paripurna hari ini (18/11) secara aklamasi. Amnesty sebelumnya mencatat draf yang diunggah DPR dibuat hanya sehari sebelum pengesahan, menegaskan minimnya proses partisipatif.
Bersama koalisi masyarakat sipil, Amnesty juga telah mengajukan somasi kepada sejumlah anggota Komisi III terkait dugaan manipulasi masukan publik dalam pembahasan RKUHAP. (Mir/I-1)
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Insiden brimob aniaya pelajar di Tual, Maluku adalah cerminan dari masalah sistemik di dalam tubuh institusi Polri.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
SEORANG murid Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBS yang bunuh diri karena diduga tak mampu membeli buku tulis dan pena dinilai sebagai bukti nyata kegagalan negara.
Regulasi serupa di berbagai negara kerap disalahgunakan untuk membatasi kebebasan sipil.
Habib mengapresiasi Polri dan pihak terkait yang telah mengungkap terduga pelaku.
Ia mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang terlibat, baik dari kalangan sipil maupun institusi tertentu.
Sebagaimana diketahui, ketergantungan Indonesia terhadap impor energi diketahui masih cukup tinggi.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
SITUASI geopolitik dunia yang semakin memanas di kawasan Timur Tengah harus menjadi alarm serius bagi Indonesia untuk segera memperkuat kemandirian energi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved