Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas. Pembahasan Revisi KUHAP diminta jangan hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.
Peneliti ICJR Iftitahsari mengatakan publik harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.
"Selama ini diskusi mengenai Revisi KUHAP selalu ada polarisasi antara asas diferensiasi fungsional dan asas dominus litis. Dan kita jangan sampai terjebak di narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tujuannya ingin memperbesar kewenangan," kata Iftitahsari di Jakarta, Jumat (21/3).
Menurutnya, yang terpenting dalam Revisi KUHAP nantinya tak boleh ada kewenangan powerful yang dimiliki satu lembaga. Karenanya, ia menyebut pengawasan antar lembaga mutlak diperlukan.
"Kan tadi sudah disampaikan yang penting ada balancing pemenuhan HAM dan juga akuntabilitas. Jangan sampai ada kesewenangan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menyebut bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk memperkuat kewenangan mereka melalui Revisi KUHAP ini.
"Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yg harus disepakati adalah bahwa Polri adalah penyidik utama tidak bisa diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tidak bisa diganggu," kata Luhut.
"Dengan kata lain ini ada benturan antara diferensiasi fungsional yang dipertahankan polri dan asas dominus litis yang diperjuangkan kejaksaan," sambung dia.
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Wakil Ketua Komnas HAM, AH Semendawai. Ia mengingatkan bahwa semakin besar kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki suatu lembaga maka akan memperbesar peluang adanya korupsi di dalamnya.
"Jadi harus tetap ada balancing, bagaimana harus ada keseimbangan di dalam proses pidana ini. Jadi kalau sepenuhnya kepada satu lembaga misalnya tanpa ada pengawasan yang lain, ini kan kalau dia enggak jalan kan berarti berhenti tuh kasusnya, jadi bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan," paparnya. (P-4)
Sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, aktor-aktor penegak hukum memiliki kemandirian masing-masing dan berposisi setara
Kejagung menyatakan revisi UU Kejaksaan diperlukan untuk membuat kejaksaan di Indonesia menjadi institusi yang kokoh.
PAKAR hukum tata negara, Margarito Kamis menyebut penerapan asas dominus litis atau penguasa perkara pada RKUHAP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga
Pembaruan KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana.
Pakar hukum menyebut bahwa asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved