Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries menilai, keputusan yang seharusnya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong adalah vonis bebas.
Albert mengatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menjelaskan perbuatan rasuah yang dilakukan Tom Lembong di kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Menurutnya, ada dua pertimbangan hukum dari hakim yang menarik untuk dicermati dalam vonis Tom Lembong.
“Pertama, hakim menyatakan bahwa pemberian persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dalam rangka penugasan pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Senin (21/7).
Selain itu, Albert menjelaskan alasan kedua adalah hakim menimbang bahwa sama dengan pemberian persetujuan dilakukan operasi pasar dan persetujuan perpanjangan waktu operasi gula oleh Inkopkar, sekaligus persetujuan pengadaan gula kristal mentah guna keperluan operasi pasar sebelumnya, terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar.
“Dari dua pertimbangan hukum tersebut, hakim menilai bahwa ketidakcermatan Tom Lembong dalam menyikapi kondisi ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi, dan Tom Lembong juga tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar, seolah-olah merupakan suatu kelalaian dari Tom Lembong yang merupakan salah bentuk dari Asas Kesalahan,” tukasnya.
Padahal, kata Albert, menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, namun kedua delik tersebut harus dianggap dilakukan dengan elemen Kesengajaan.
Elemen Kesengajaan itu pun, kata Albert harus dibuktikan secara tanpa keraguan alias beyond reasonable doubt, sebagai unsur subjektif dari kedua rumusan delik yang didakwakan.
“Karena jika pembentuk UU Tipikor hendak merumuskan adanya unsur Kelalaian dalam rumusan delik sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka unsur Kelalaian tersebut harus dicantumkan secara tegas dalam rumusan delik. Jika tidak, penafsiran hukumnya harus dianggap mengandung elemen Dengan Sengaja,” jelasnya.
Albert menyatakan, pandangan itu juga sudah ditegaskan dalam Pasal 36 ayat 2 KUHP Baru, bahwa perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Artinya, perbuatan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula yang dianggap melawan hukum dan memperkaya orang lain, misalnya karena melanggar ketentuan Permendag jelas tidak boleh dipidana, kecuali jika perbuatan itu dilakukan dengan elemen Kesengajaan,” ucapnya.
Atas dasar itu, Ia menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim sehingga vonis tersebut dapat dibatalkan di Pengadilan Tinggi.
“Sehingga pertimbangan hukum dari hakim yang seolah-olah menyiratkan adanya elemen Kelalaian dari Tom Lembong merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan seharusnya dapat dibatalkan oleh pengadilan tinggi,” tukasnya. (Dev/P-3)
DPR menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani seluruh elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
Dia mengaku sudah mendengar keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembahasan RKUHAP. Salah satunya tudingan bahwa pembahasan dilakukan tertutup.
DPR dan Pemerintah akan tetap mempertimbangkan klausul terkait penguatan posisi dan perlindungan hukum bagi advokat meskipun banyak dikritik oleh berbagai kalangan.
Isnur juga mempertanyakan bagaimana suatu tindak pidana mau diselesaikan di luar persidangan ketika penyidikan atas tindak pidana tersebut juga belum tuntas.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved