Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pertimbangan Vonis Hukum Terhadap Tom Lembong Keliru dan Dapat Dibatalkan

Devi Harahap
21/7/2025 12:04
Pertimbangan Vonis Hukum Terhadap Tom Lembong Keliru dan Dapat Dibatalkan
Ilustrasi.(MGN)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries menilai, keputusan yang seharusnya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong adalah vonis bebas. 

Albert mengatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menjelaskan perbuatan rasuah yang dilakukan Tom Lembong di kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Menurutnya, ada dua pertimbangan hukum dari hakim yang menarik untuk dicermati dalam vonis Tom Lembong

“Pertama, hakim menyatakan bahwa pemberian persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dalam rangka penugasan pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Senin (21/7). 

Alasan Lainnya?

Selain itu, Albert menjelaskan alasan kedua adalah hakim menimbang bahwa sama dengan pemberian persetujuan dilakukan operasi pasar dan persetujuan perpanjangan waktu operasi gula oleh Inkopkar, sekaligus persetujuan pengadaan gula kristal mentah guna keperluan operasi pasar sebelumnya, terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar.

“Dari dua pertimbangan hukum tersebut, hakim menilai bahwa ketidakcermatan Tom Lembong dalam menyikapi kondisi ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi, dan Tom Lembong juga tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar, seolah-olah merupakan suatu kelalaian dari Tom Lembong yang merupakan salah bentuk dari Asas Kesalahan,” tukasnya.

Asas Hukum?

Padahal, kata Albert, menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, namun kedua delik tersebut harus dianggap dilakukan dengan elemen Kesengajaan.

Elemen Kesengajaan itu pun, kata Albert harus dibuktikan secara tanpa keraguan alias beyond reasonable doubt, sebagai unsur subjektif dari kedua rumusan delik yang didakwakan.

“Karena jika pembentuk UU Tipikor hendak merumuskan adanya unsur Kelalaian dalam rumusan delik sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka unsur Kelalaian tersebut harus dicantumkan secara tegas dalam rumusan delik. Jika tidak, penafsiran hukumnya harus dianggap mengandung elemen Dengan Sengaja,” jelasnya.

Ketentuan Berlaku?

Albert menyatakan, pandangan itu juga sudah ditegaskan dalam Pasal 36 ayat 2 KUHP Baru, bahwa perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Artinya, perbuatan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula yang dianggap melawan hukum dan memperkaya orang lain, misalnya karena melanggar ketentuan Permendag jelas tidak boleh dipidana, kecuali jika perbuatan itu dilakukan dengan elemen Kesengajaan,” ucapnya.

Ada Kekeliruan?

Atas dasar itu, Ia menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim sehingga vonis tersebut dapat dibatalkan di Pengadilan Tinggi. 

“Sehingga pertimbangan hukum dari hakim yang seolah-olah menyiratkan adanya elemen Kelalaian dari Tom Lembong merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan seharusnya dapat dibatalkan oleh pengadilan tinggi,” tukasnya. (Dev/P-3) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya