Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries menilai, keputusan yang seharusnya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong adalah vonis bebas.
Albert mengatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menjelaskan perbuatan rasuah yang dilakukan Tom Lembong di kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Menurutnya, ada dua pertimbangan hukum dari hakim yang menarik untuk dicermati dalam vonis Tom Lembong.
“Pertama, hakim menyatakan bahwa pemberian persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dalam rangka penugasan pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Senin (21/7).
Selain itu, Albert menjelaskan alasan kedua adalah hakim menimbang bahwa sama dengan pemberian persetujuan dilakukan operasi pasar dan persetujuan perpanjangan waktu operasi gula oleh Inkopkar, sekaligus persetujuan pengadaan gula kristal mentah guna keperluan operasi pasar sebelumnya, terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar.
“Dari dua pertimbangan hukum tersebut, hakim menilai bahwa ketidakcermatan Tom Lembong dalam menyikapi kondisi ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi, dan Tom Lembong juga tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar, seolah-olah merupakan suatu kelalaian dari Tom Lembong yang merupakan salah bentuk dari Asas Kesalahan,” tukasnya.
Padahal, kata Albert, menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, namun kedua delik tersebut harus dianggap dilakukan dengan elemen Kesengajaan.
Elemen Kesengajaan itu pun, kata Albert harus dibuktikan secara tanpa keraguan alias beyond reasonable doubt, sebagai unsur subjektif dari kedua rumusan delik yang didakwakan.
“Karena jika pembentuk UU Tipikor hendak merumuskan adanya unsur Kelalaian dalam rumusan delik sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka unsur Kelalaian tersebut harus dicantumkan secara tegas dalam rumusan delik. Jika tidak, penafsiran hukumnya harus dianggap mengandung elemen Dengan Sengaja,” jelasnya.
Albert menyatakan, pandangan itu juga sudah ditegaskan dalam Pasal 36 ayat 2 KUHP Baru, bahwa perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Artinya, perbuatan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula yang dianggap melawan hukum dan memperkaya orang lain, misalnya karena melanggar ketentuan Permendag jelas tidak boleh dipidana, kecuali jika perbuatan itu dilakukan dengan elemen Kesengajaan,” ucapnya.
Atas dasar itu, Ia menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim sehingga vonis tersebut dapat dibatalkan di Pengadilan Tinggi.
“Sehingga pertimbangan hukum dari hakim yang seolah-olah menyiratkan adanya elemen Kelalaian dari Tom Lembong merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan seharusnya dapat dibatalkan oleh pengadilan tinggi,” tukasnya. (Dev/P-3)
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved