Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex).
Langkah Kejagung menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada para tersangka dinilai mampu menjawab keraguan bahwa kasus Sritex sebatas masalah perbankan, bukan pidana.
Beleid itu menggariskan bahwa setiap orang mampu dikalsifikasi korupsi jika memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Bagi peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, pasal yang digunakan penyidik sangat lentur.
"Kenapa? Karena selama ada bentuk perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, itu bisa jadi tipikor," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (22/5).
Kendati demikian, Zaenur mengatakan bahwa pasal penjerat yang digunakan Kejagung itu tetap harus dicocokkan dengan rumusan delik perbuatan. Sebab, ia membuka ruang bahwa kasus pemberian kredit kepada Sritex juga dapat diklasfikasikan tindak pidana perbankan dan bahkan keperdataan.
"Kalau hanya soal gagal bayar kredit macet, tentu itu persoalan perdata. Kalau kemudian kredit macetnya itu disebabkan karena satu bentuk pelanggaran hukum, itu bisa menjadi pidana (perbankan)," terang Zaenur.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, masalah kredit yang dialami Sritex harus dipahami secara holistik. Menurutnya, masalah pemberian pinjaman dari sejumlah bank kepada Sritex tidak dilakukan lewat verifikasi yang memadai.
"Seperti di Bank DKI, itu harus ada syaratnya dari sisi kesehatan investasi misalnya. Jadi perusahaan itu harus dalam kategori A, sehat. Sementara posisinya waktu itu kan (Sritex) sudah posisi B-," jelas Harli. (Tri/M-3)
=============
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung sudah bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset untuk mengelola hotel itu.
Anang mengatakan, ZH menjabat di LPEI pada 2012. Informasi lengkap dari saksi itu baru dibuka dalam persidangan, nanti.
Sebanyak empat lahan berada di Kecamatan Karanganyar, satu lahan di Kelurahan Stabelan, dan satu sisanya di daerah wisata Tawangmangu.
Eks pekerja Sritex hanya mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berkas mereka diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum pada Selasa, 16 September 2025. Kejagung memastikan para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum tahap dua dilakukan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved