Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Eks Dirut BJB Jadi Tersangka di KPK dan Kejagung, Ini Rincian Dua Kasus Korupsinya

Akmal Fauzi
22/7/2025 22:09
Eks Dirut BJB Jadi Tersangka di KPK dan Kejagung, Ini Rincian Dua Kasus Korupsinya
Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta(MI/Ramdani)

MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus di KPK

Kasus pertama yang menjerat Yuddy berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023. KPK menetapkan Yuddy sebagai tersangka pada 13 Maret 2025.

Selain Yuddy, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, antara lain:

  • Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corsec BJB),
  • Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri),
  • Suhendrik (pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), serta
  • Sophan Jaya Kusuma (pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama).

Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, turut disebut dalam penyidikan. KPK telah menggeledah rumahnya dan menyita sejumlah aset. Namun, hingga saat ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi.

KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.

Kasus di Kejagung

Empat bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, giliran Kejagung menetapkan Yuddy sebagai tersangka pada 22 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah anak perusahaannya.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Yuddy, yang menjabat sebagai Dirut BJB sejak 2019 hingga Maret 2025, berperan sebagai komite kredit tingkat pertama. Ia diduga menyetujui penambahan kredit sebesar Rp 350 miliar kepada PT Sritex, padahal mengetahui bahwa laporan keuangan perusahaan tersebut tidak mencantumkan kredit existing.

Pada Senin (21/7)  malam, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam perkara ini. Sebelumnya, tiga orang telah lebih dulu dijerat sebagai tersangka.

Koordinasi Antarlembaga

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Yuddy oleh Kejagung, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk memastikan penanganan perkara di dua institusi hukum ini tidak tumpang tindih.

“Tentunya akan dilakukan koordinasi, agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik,” kata Budi, Selasa (22/7).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya