Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Agung (MA) tidak dapat melakukan evaluasi terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Harvey Moeis pidana penjara 6,5 tahun. Harvey merupakan salah satu terdakwa kasus megakorupsi tata niaga timah dengan total kerugian Rp300 triliun.
Juru bicara MA, Yanto, menegaskan, hakim bekerja secara independen dalam menjatuhkan putusan. Hal tersebut membedakan kinerja hakim dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa.
"(Kami) tidak bisa (evaluasi). Kan hakim itu mandiri, independen. Beda dengan polisi, apa kata Kapolri, jaksa apa kata Jaksa Agung. Kalau kita itu, begitu perkara diketok oleh majelis, enggak bisa intervensi," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (3/1).
Yanto juga mengingatkan bahwa hukuman terhadap Harvey belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) sedang mengupayakan banding. Nantinya, jika putusan banding sudah keluar, masih ada upaya hukum lainnya sampai ke tingkat kasasi.
"Kalau di putusan banding enggak puas, ada upaya hukum namanya kasasi. Jadi saya tidak bisa menilai apakah itu terlalu ringan atau tidak, kan yang tahu pertimbangannya majelis hakim, kenapa menjadi ringan," jelas Yanto.
Diketahui, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Harvey diketuai oleh hakim Eko Aryanto. Salah satu hal meringankan putusan Harvey disebabkan karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Selain itu, Harvey juga disebut memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Yanto menjelaskan keadaan meringankan maupun memberatkan putusan yang menjadi pertimbangan majelis hakim sudah digariskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid tersebut mewajibkan hakim untuk mencantumkan hal meringankan maupun memberatkan hukuman seorang terdakwa.
"Kalau mau dihapus (keadaan meringankan), ya diubah dulu (undang-undangnya) ya," tandasnya.
(Tri/I-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved