Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) tidak dapat melakukan evaluasi terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Harvey Moeis pidana penjara 6,5 tahun. Harvey merupakan salah satu terdakwa kasus megakorupsi tata niaga timah dengan total kerugian Rp300 triliun.
Juru bicara MA, Yanto, menegaskan, hakim bekerja secara independen dalam menjatuhkan putusan. Hal tersebut membedakan kinerja hakim dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa.
"(Kami) tidak bisa (evaluasi). Kan hakim itu mandiri, independen. Beda dengan polisi, apa kata Kapolri, jaksa apa kata Jaksa Agung. Kalau kita itu, begitu perkara diketok oleh majelis, enggak bisa intervensi," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (3/1).
Yanto juga mengingatkan bahwa hukuman terhadap Harvey belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) sedang mengupayakan banding. Nantinya, jika putusan banding sudah keluar, masih ada upaya hukum lainnya sampai ke tingkat kasasi.
"Kalau di putusan banding enggak puas, ada upaya hukum namanya kasasi. Jadi saya tidak bisa menilai apakah itu terlalu ringan atau tidak, kan yang tahu pertimbangannya majelis hakim, kenapa menjadi ringan," jelas Yanto.
Diketahui, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Harvey diketuai oleh hakim Eko Aryanto. Salah satu hal meringankan putusan Harvey disebabkan karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Selain itu, Harvey juga disebut memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Yanto menjelaskan keadaan meringankan maupun memberatkan putusan yang menjadi pertimbangan majelis hakim sudah digariskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid tersebut mewajibkan hakim untuk mencantumkan hal meringankan maupun memberatkan hukuman seorang terdakwa.
"Kalau mau dihapus (keadaan meringankan), ya diubah dulu (undang-undangnya) ya," tandasnya.
(Tri/I-2)
Presiden meninjau langsung Barang Rampasan Negara yang telah melalui proses hukum, sebelum kemudian dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Kementerian Keuangan.
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved