Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Dilarang KUHAP, KPK Tegaskan Pencegahan Saksi untuk Percepat Kasus

Candra Yuri Nuralam
17/7/2025 09:08
Dilarang KUHAP, KPK Tegaskan Pencegahan Saksi untuk Percepat Kasus
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) protes karena Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) cuma mengizinkan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka. Padahal, Lembaga Antirasuah kerap mencegah saksi, dalam penanganan kasus.

“Pencegahan seseorang ke luar negeri atau cekal, begitu esensinya adalah orang tersebut dibutuhkan keberadaannya di Indonesia untuk mendukung proses penegakan hukum,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7).

Permudah Pemeriksaan?

Budi mengatakan, pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik. KPK tidak sepakat dengan aturan main KUHAP tersebut.

“Kami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga, terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Budi.

Sampaikan Keberatan?

KPK akan menyampaikan keberatan ini kepada para pemangku kepentingan. Waktu pasti pertemuan belum bisa dibeberkan saat ini.

Namun, protes bakal disertai data konkret. KPK memiliki kajian yang menguatkan argumen protesnya, nanti. “Kajian sudah selesai. Kita sedang finalisasi. Kami akan segera kirim masukan itu,” tutur Budi. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya