Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) protes karena Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) cuma mengizinkan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka. Padahal, Lembaga Antirasuah kerap mencegah saksi, dalam penanganan kasus.
“Pencegahan seseorang ke luar negeri atau cekal, begitu esensinya adalah orang tersebut dibutuhkan keberadaannya di Indonesia untuk mendukung proses penegakan hukum,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7).
Permudah Pemeriksaan?
Budi mengatakan, pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik. KPK tidak sepakat dengan aturan main KUHAP tersebut.
“Kami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga, terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Budi.
Sampaikan Keberatan?
KPK akan menyampaikan keberatan ini kepada para pemangku kepentingan. Waktu pasti pertemuan belum bisa dibeberkan saat ini.
Namun, protes bakal disertai data konkret. KPK memiliki kajian yang menguatkan argumen protesnya, nanti. “Kajian sudah selesai. Kita sedang finalisasi. Kami akan segera kirim masukan itu,” tutur Budi. (Can/P-3)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved