Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MANTAN Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Komjen (Purn) Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri. Menurutnya, ada kondisi hukum yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kejaksaan terhambat dalam mengusut kasus korupsi.
Kondisi itu digambarkan Oegroseno saat tipikor bersinggungan dengan tindak pidana umum. Ia mencontohkan, seseorang menerima uang Rp27 miliar dari hasil kejahatan sebelum menjadi pejabat negara dapat dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
"Kalau ada tipikor dan tindak pidana umumnya yang diatur dalam KUHP, apakah penyidik KPK bisa menangani? Kejaksaan bisa menangani? Tidak akan pernah bisa," katanya dalam diskusi bertajuk RUU KUHAP & Repositioning Penyidikan Polri yang digelar di Jakarta, Jumat (30/5).
Oegroseno juga mengutip pernyataan mantan Menkopolhukam Mahfud Md soal situasi korupsi di Tanah Air yang justru semakin bertambah banyak setelah Undang-Undang KPK lahir.
"Sampai sekarang juga situasi korupsi sering dikatakan Pak Mahfud Md, malah bertambah banyak. Ya kembalikan saja, diserahkan kepada penyidik Polri, dan Polri harus mampu," ujar Oegroseno.
Dalam diskusi tersebut, ia menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan oleh Polri harus diperkuat. Oegroseno juga menyoroti keanehan dalam proses penegakan hukum terkait korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, baik penyidik maupun penuntut umum sama-sama berasal dari Korps Adhyaksa.
"Saya sudah melihat sidang kasus Pak Tom Lembong itu, yang menyidik jaksa, yang menuntut jaksa, hanya beda hakimnya. Jadi ya, seperti mau dibilang jeruk makan jeruk juga enggak enak, akhirnya ya sama-sama makan jeruk," katanya. (Tri/M-3)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Asep mengatakan, Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved