Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Komjen (Purn) Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri. Menurutnya, ada kondisi hukum yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kejaksaan terhambat dalam mengusut kasus korupsi.
Kondisi itu digambarkan Oegroseno saat tipikor bersinggungan dengan tindak pidana umum. Ia mencontohkan, seseorang menerima uang Rp27 miliar dari hasil kejahatan sebelum menjadi pejabat negara dapat dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
"Kalau ada tipikor dan tindak pidana umumnya yang diatur dalam KUHP, apakah penyidik KPK bisa menangani? Kejaksaan bisa menangani? Tidak akan pernah bisa," katanya dalam diskusi bertajuk RUU KUHAP & Repositioning Penyidikan Polri yang digelar di Jakarta, Jumat (30/5).
Oegroseno juga mengutip pernyataan mantan Menkopolhukam Mahfud Md soal situasi korupsi di Tanah Air yang justru semakin bertambah banyak setelah Undang-Undang KPK lahir.
"Sampai sekarang juga situasi korupsi sering dikatakan Pak Mahfud Md, malah bertambah banyak. Ya kembalikan saja, diserahkan kepada penyidik Polri, dan Polri harus mampu," ujar Oegroseno.
Dalam diskusi tersebut, ia menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan oleh Polri harus diperkuat. Oegroseno juga menyoroti keanehan dalam proses penegakan hukum terkait korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, baik penyidik maupun penuntut umum sama-sama berasal dari Korps Adhyaksa.
"Saya sudah melihat sidang kasus Pak Tom Lembong itu, yang menyidik jaksa, yang menuntut jaksa, hanya beda hakimnya. Jadi ya, seperti mau dibilang jeruk makan jeruk juga enggak enak, akhirnya ya sama-sama makan jeruk," katanya. (Tri/M-3)
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT. Dugaan fee proyek dan dana CSR mencuat, ratusan juta rupiah disita penyidik.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Madiun dan menangkap 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun. Sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Real Sociedad meraih kemenangan mengejutkan 2-1 pada lanjutan La Liga di Stadion Reale Arena, Senin (19/1) WIB.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved