Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Komjen (Purn) Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri. Menurutnya, ada kondisi hukum yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kejaksaan terhambat dalam mengusut kasus korupsi.
Kondisi itu digambarkan Oegroseno saat tipikor bersinggungan dengan tindak pidana umum. Ia mencontohkan, seseorang menerima uang Rp27 miliar dari hasil kejahatan sebelum menjadi pejabat negara dapat dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
"Kalau ada tipikor dan tindak pidana umumnya yang diatur dalam KUHP, apakah penyidik KPK bisa menangani? Kejaksaan bisa menangani? Tidak akan pernah bisa," katanya dalam diskusi bertajuk RUU KUHAP & Repositioning Penyidikan Polri yang digelar di Jakarta, Jumat (30/5).
Oegroseno juga mengutip pernyataan mantan Menkopolhukam Mahfud Md soal situasi korupsi di Tanah Air yang justru semakin bertambah banyak setelah Undang-Undang KPK lahir.
"Sampai sekarang juga situasi korupsi sering dikatakan Pak Mahfud Md, malah bertambah banyak. Ya kembalikan saja, diserahkan kepada penyidik Polri, dan Polri harus mampu," ujar Oegroseno.
Dalam diskusi tersebut, ia menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan oleh Polri harus diperkuat. Oegroseno juga menyoroti keanehan dalam proses penegakan hukum terkait korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, baik penyidik maupun penuntut umum sama-sama berasal dari Korps Adhyaksa.
"Saya sudah melihat sidang kasus Pak Tom Lembong itu, yang menyidik jaksa, yang menuntut jaksa, hanya beda hakimnya. Jadi ya, seperti mau dibilang jeruk makan jeruk juga enggak enak, akhirnya ya sama-sama makan jeruk," katanya. (Tri/M-3)
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved