Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
MANTAN Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Komjen (Purn) Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri. Menurutnya, ada kondisi hukum yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kejaksaan terhambat dalam mengusut kasus korupsi.
Kondisi itu digambarkan Oegroseno saat tipikor bersinggungan dengan tindak pidana umum. Ia mencontohkan, seseorang menerima uang Rp27 miliar dari hasil kejahatan sebelum menjadi pejabat negara dapat dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
"Kalau ada tipikor dan tindak pidana umumnya yang diatur dalam KUHP, apakah penyidik KPK bisa menangani? Kejaksaan bisa menangani? Tidak akan pernah bisa," katanya dalam diskusi bertajuk RUU KUHAP & Repositioning Penyidikan Polri yang digelar di Jakarta, Jumat (30/5).
Oegroseno juga mengutip pernyataan mantan Menkopolhukam Mahfud Md soal situasi korupsi di Tanah Air yang justru semakin bertambah banyak setelah Undang-Undang KPK lahir.
"Sampai sekarang juga situasi korupsi sering dikatakan Pak Mahfud Md, malah bertambah banyak. Ya kembalikan saja, diserahkan kepada penyidik Polri, dan Polri harus mampu," ujar Oegroseno.
Dalam diskusi tersebut, ia menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan oleh Polri harus diperkuat. Oegroseno juga menyoroti keanehan dalam proses penegakan hukum terkait korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, baik penyidik maupun penuntut umum sama-sama berasal dari Korps Adhyaksa.
"Saya sudah melihat sidang kasus Pak Tom Lembong itu, yang menyidik jaksa, yang menuntut jaksa, hanya beda hakimnya. Jadi ya, seperti mau dibilang jeruk makan jeruk juga enggak enak, akhirnya ya sama-sama makan jeruk," katanya. (Tri/M-3)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved