Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPK: Harun Masiku dan Donny Tri Tidak Terdampak Amnesti Hasto

Candra Yuri Nuralam
02/8/2025 09:55
KPK: Harun Masiku dan Donny Tri Tidak Terdampak Amnesti Hasto
Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk dalam aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta(ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan DPR cuma berlaku untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kasus hukum Harun Masiku dan Advokat Donny Tri Istiqomah masih berjalan.

“(Tersangka) yang lainnya tidak ada (amnesti), khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Asep mengatakan, Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR. Mereka dipastikan akan menjalani proses hukum sampai persidangan.

“Sejauh ini, yang kami terima Keppres amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto,” ucap Asep.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas usai diberikan amnesti. Dia akan membuat laporan ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada 2 Agustus 2025.

"Besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya," kata Hasto di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Hasto mau bertemu dengan keluarganya setelah bebas. Destinasi pertama yang sudah ditentukannya adalah rumah. "Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu," ucap Hasto. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya