Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
USULAN pemberian amnesti bagi koruptor demi pemulihan keuangan negara memicu tanggapan dari sejumlah pengamat. Pengamat ekonomi dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kebijakan pemberian amnesti umum kepada koruptor ini berpotensi memperbaiki ekonomi, namun harus diterapkan dengan hati-hati karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Harus ada integritas dalam pelaksanaannya. Jika dipolitisasi atau melibatkan pihak korup, kebijakan ini hanya akan menguntungkan kelompok tertentu,” ujarnya, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/4).
Ia menegaskan, jika amnesti diberikan, aset koruptor beserta keluarganya harus disita untuk negara. Selain itu, menurutnya, pendekatan forward looking dalam pemberantasan korupsi dapat menghemat energi dengan tidak terpaku pada masa lalu.
“Pemberantasan korupsi harus forward looking, harus ada pemaafan dan
"move on", sehingga energi tidak habis untuk mengurus masa lalu tapi masa kini dan masa depan lupa diurus, sehingga korupsi menjadi kejahatan yang berkelanjutan dan turun-temurun. Perlu ada cut-off date dan fokus ke depan,” tambahnya.
Namun, ia memperingatkan bahwa amnesti tidak boleh dikaitkan dengan pragmatisme untuk menutupi defisit anggaran.
“Integritas hukum tidak boleh dikorbankan demi penerimaan negara,” tegasnya.
Sebaliknya, pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meragukan efektivitas amnesti untuk mengurangi korupsi. Ia menyebut banyak koruptor menyiasati hukuman dengan menyembunyikan aset di luar negeri.
“Dalam praktik, pengembalian kerugian negara sering nol besar, seolah-olah koruptor sudah pailit. Padahal, harta disimpan dan dialihkan ke luar negeri untuk diinvestasikan dan dinikmati setelah keluar dengan remisi yang jumlahnya besar.” katanya.
Fickar menyoroti fenomena “matematika korupsi”, di mana pelaku tak gentar dengan hukuman karena bisa “membeli” keringanan. Ia mengusulkan hukuman memiskinkan koruptor hingga ke akar-akarnya sebagai solusi lebih efektif.
Wijayanto melihat sisi positif amnesti, yakni memperkuat pemberantasan korupsi yang berorientasi ke depan.
“Tapi amnesti ini akan menciptakan ketidakadilan, dan upaya untuk menggolkan kebijakan ini tidak mudah. Banyak kelompok yang akan menolak,” ujarnya.
Fickar juga menilai amnesti sarat nuansa politis meski dikemas dengan tujuan kemanusiaan.
“Ini bukan soal pengembalian aset, tapi lebih ke politicking (permainan politik),” kritiknya.
Terkait perlindungan keluarga koruptor, Fickar menegaskan amnesti tidak menjamin keadilan. Ia menyebut pengembalian aset kerap tidak terealisasi, sementara koruptor tetap menikmati hasil kejahatannya setelah bebas.
"Meski terlihat bertujuan kemanusiaan dan usaha pengembalian harta negara, dalam praktiknya pengembalian itu nol besar," pungkas Fickar.
Adapun sebelumnya, analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa), mengusulkan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti umum bagi koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya, dengan syarat mereka mengembalikan seluruh aset atau dana yang dikorupsi.
Usulan ini diungkapkan untuk memulihkan keuangan negara guna mendanai proyek strategis seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Hensa menegaskan, amnesti ini bertujuan membangun kebersamaan dan tanggung jawab bersama, bukan sekadar memaafkan pelaku.
“Negara butuh dana, dan ini soal persatuan. Koruptor diberi kesempatan terakhir untuk bertanggung jawab, tapi setelah itu hukuman harus lebih keras,” ujar Hensa kepada wartawan. (Ykb/P-3)
CHAIRMAN sekaligus pemimpin redaksi majalah bisnis Forbes, Steve Forbes, melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7).
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Survei ini merangkum hasil pengukuran dari 13 survei internasional yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bereputasi seperti World Bank, Freedom House, dan Economist Intelligence Unit.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Momen ini juga sekaligus bersejarah bagi anggota Satgassus yang genap 3 tahun bergabung menjadi ASN Polri sejak 9 Desember 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved