Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372 dalam periode Januari–Februari 2025.
"Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.
Pada periode Februari, diterima sejumlah 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.
Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/Lembaga, 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan; dan 76 pemerintah daerah.
Kemudian total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari:
1. 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya.
2. 203 Karangan bunga/hidangan berlaku umum/makanan/minuman kemasan dengan masa berlaku.
3. 70 Cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi.
4. 26 Tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya.
5. 221 barang lainnya.
Selain itu KPK juga juga mengingatkan aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama, terlebih jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Budi menegaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.
Jika karena kondisi tertentu, aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: [email protected].
Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada Call Centre KPK 198.(Ant/P-1)
Uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun. Ia menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Presiden Prabowo memandang korupsi sebagai hambatan utama pembangunan yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved