Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) ingin adanya perubahan perspektif dalam menghukum koruptor. Selama ini, publik kadung menganggap bahwa korupsi merupakan extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Namun, penindakan kasus korupsi di Tanah Air tak kunjung mengurangi kejahatan rasuah itu sendiri.
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan, kasus-kasus megakorupsi yang pernah ditangani Kejaksaan Agung seperti Jiwasraya dan ASABRI belum dapat mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal. Kendati demikian, publik tepuk tangan saat majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang berat kepada para pelaku.
"Tapi substansi bahwa kerugian negara tidak kembali, kita nisbikan. Ini perspektif yang menurut saya perlu kita geser bahwa yang utama itu adalah pengembalian kerugian negara sebagai primum action dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana ekonomi, khususnya tipikor," terangnya kepada Media Indonesia, Kamis (26/12).
Untuk menyelesaikan tindak pidana ekonomi, Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai. Regulasi itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan.
Ia menjelaskan, beleid itu memberi exclusive authority atau kewenangan khusus bagi Jaksa Agung guna menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara lewat denda damai. Kendati demikian, Pujiyono menggarisbawahi bahwa masih diperlukan kajian untuk menentukan dapat tidaknya semua kasus korupsi diselesaikan lewat denda damai.
Komjak sendiri menilai, denda damai dapat diberlakukan bagi kasus-kasus korupsi dengan kerugian kecil. Sementara, pelaku kasus yang mengakibatkan kerugian besar tetap harus dihukum penjara. Aturan turunan lebih lanjut juga perlu menjelaskan berapa besaran denda damai dari sebuah perkara yang harus dibayar pelaku.
"Itu harus didisukusikan pada aturan yang lebih jelas, di aturan turunan. Lewat Peraturan Jaksa Agung juga cukup," tandasnya. (Tri/I-2)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Pendekatan forward looking dalam pemberantasan korupsi dapat menghemat energi dengan tidak terpaku pada masa lalu.
Momen ini juga sekaligus bersejarah bagi anggota Satgassus yang genap 3 tahun bergabung menjadi ASN Polri sejak 9 Desember 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved