Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat dituntut pidana mati karena melakukan pengulangan pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan terdapat dua konstruksi perbuatan Heru yang relevan dimaknai sebagai pengulangan.
Pertama, Heru telah melakukan dua perbuatan korupsi. Sebelum perkara ASABRI, ia telah dihukum di kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Dalam hal ini, hakim memvonisnya pidana penjara seumur hidup. Kedua kasus tersebut, kata Leonard, dipandang sebagai suatu niat dengan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan.
Rasuah di Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian Rp16,807 triliun diketahui terjadi selama periode 2008-2018, sementara ASABRI yang merugikan negara Rp22,788 triliun terjadi pada 2012-2019.
"Konstruksi kedua, dalam perkara korupsi pada PT ASABRI oleh terdakwa Heru Hidayat dilakukan sejak tahun 2012 sampai 2019 yang berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus, yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT ASABRI," terang Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (6/12).
Dalam skandal ASABRI, Heru menikmati Rp10,728 dari total kerugian negara. Hal ini dinilai jaksa penuntut umum sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Praktik kejahatan yang dilakukan Heru pun disebut sangat sempurna dan canggih dengan menggunakan instrumen pasar modal serta asuransi.
"Secara langsung akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan yang menjadi peserta di PT ASABRI," kata Leonard.
Meski menuntut pidana mati, JPU tidak menyebutkan Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor dalam rumusan tuntutannya terhadap Heru. Diketahui, beleid itu mengatur pidana mati dalam perkara korupsi sebagai pemberatan pidana. Menurut Leonard, JPU menafsirkan frasa keadaan tertentu bukan sebagai unsur perbuatan. Sebab dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyebut bahwa keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku korupsi.
Dengan demikian, lanjut Leonard, tidak tercantumnya Pasal 2 Ayat (2) dalam tuntutan seharusnya tidak menjadi soal terhadap dapat diterapkannya pidana mati karena hanya sebagai alasan pemberatan pidana. JPU meyakini Heru sudah memenuhi keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Di sisi lain, penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk menyebut bahwa tuntutan pidana mati terhadap kliennya sebagai hal yang berlebihan dan menyalahi aturan. Dengan tidak dicantumkannya Pasal 2 Ayat (2), pihaknya menilai tuntutan JPU tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nilai Dakwaan dan Tuntutan untuk Heru Hidayat tidak Padu
"Berlebihan dan di luar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," sambung Kresna.
Kresna juga tidak sepakat dengan dalil JPU dalam mendefinisikan frasa pengulangan tindak pidana. Mengutip definisi yang dirumuskan KUHP, pengulangan pidana dapat dimakani jika sesorang telah menjalani hukuman dan kemudian melakukan tindak pidana lagi.
"Kami sangat meyakini dan berharap Majelis Hakim Yang Mulia tidak akan bertindak seperti JPU dalam membuat putusan yang di luar dakwaan. Tentunya nanti dalm pembelaan kami, semua kejanggalan dan keanehan dalam perkara ini akan kami ungkap," tandas Kresna. (OL-13)
Baca Juga: Sandiaga Identifikasi 12 Desa Wisata yang Rusak akibat Erupsi Semeru
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved