Selasa 07 Desember 2021, 13:50 WIB

Heru Hidayat Dituntut Mati Karena Mengulang Pidana Korupsi

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Heru Hidayat Dituntut Mati Karena Mengulang Pidana Korupsi

dok.Ant
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

 

TERDAKWA kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat dituntut pidana mati karena melakukan pengulangan pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan terdapat dua konstruksi perbuatan Heru yang relevan dimaknai sebagai pengulangan.

Pertama, Heru telah melakukan dua perbuatan korupsi. Sebelum perkara ASABRI, ia telah dihukum di kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Dalam hal ini, hakim memvonisnya pidana penjara seumur hidup. Kedua kasus tersebut, kata Leonard, dipandang sebagai suatu niat dengan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan.

Rasuah di Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian Rp16,807 triliun diketahui terjadi selama periode 2008-2018, sementara ASABRI yang merugikan negara Rp22,788 triliun terjadi pada 2012-2019.

"Konstruksi kedua, dalam perkara korupsi pada PT ASABRI oleh terdakwa Heru Hidayat dilakukan sejak tahun 2012 sampai 2019 yang berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus, yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT ASABRI," terang Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (6/12).

Dalam skandal ASABRI, Heru menikmati Rp10,728 dari total kerugian negara. Hal ini dinilai jaksa penuntut umum sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Praktik kejahatan yang dilakukan Heru pun disebut sangat sempurna dan canggih dengan menggunakan instrumen pasar modal serta asuransi.

"Secara langsung akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan yang menjadi peserta di PT ASABRI," kata Leonard.

Meski menuntut pidana mati, JPU tidak menyebutkan Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor dalam rumusan tuntutannya terhadap Heru. Diketahui, beleid itu mengatur pidana mati dalam perkara korupsi sebagai pemberatan pidana. Menurut Leonard, JPU menafsirkan frasa keadaan tertentu bukan sebagai unsur perbuatan. Sebab dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyebut bahwa keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku korupsi.

Dengan demikian, lanjut Leonard, tidak tercantumnya Pasal 2 Ayat (2) dalam tuntutan seharusnya tidak menjadi soal terhadap dapat diterapkannya pidana mati karena hanya sebagai alasan pemberatan pidana. JPU meyakini Heru sudah memenuhi keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Di sisi lain, penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk menyebut bahwa tuntutan pidana mati terhadap kliennya sebagai hal yang berlebihan dan menyalahi aturan. Dengan tidak dicantumkannya Pasal 2 Ayat (2), pihaknya menilai tuntutan JPU tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nilai Dakwaan dan Tuntutan untuk Heru Hidayat tidak Padu

"Berlebihan dan di luar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," sambung Kresna.

Kresna juga tidak sepakat dengan dalil JPU dalam mendefinisikan frasa pengulangan tindak pidana. Mengutip definisi yang dirumuskan KUHP, pengulangan pidana dapat dimakani jika sesorang telah menjalani hukuman dan kemudian melakukan tindak pidana lagi.

"Kami sangat meyakini dan berharap Majelis Hakim Yang Mulia tidak akan bertindak seperti JPU dalam membuat putusan yang di luar dakwaan. Tentunya nanti dalm pembelaan kami, semua kejanggalan dan keanehan dalam perkara ini akan kami ungkap," tandas Kresna. (OL-13)

Baca Juga: Sandiaga Identifikasi 12 Desa Wisata yang Rusak akibat Erupsi Semeru

Baca Juga

MI/Adam Dwi

NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 16:48 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional...
MI/Rommy Pujianto.

Sikap Pemerintah terhadap Putusan MK Dinilai Kontradiktif

👤Indriyani Astuti 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 14:50 WIB
Sikap pemerintah dianggap kontradiktif karena putusan MK itu tidak dapat diterapkan secara berlaku surut sehingga seharusnya diberlakukan...
Antara

Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengadaan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 13:15 WIB
Bawaslu menyiapkan mitigasi pengadaan logistik dan distribusi pemilu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya