Selasa 07 Desember 2021, 06:10 WIB

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan dan Tuntutan untuk Heru Hidayat tidak Padu

Cahya Mulyana | Politik dan Hukum
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan dan Tuntutan untuk Heru Hidayat tidak Padu

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus korupsi ASABRI Heru Hidayat

 

PENUNTUT umum pada Kejaksaan Agung menuntut terdakwa kasus korupsi ASABRI Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Tuntutan itu dinilai berlebihan dan menyalahi aturan.

"Hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat (2), sedangkan dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menyertakan Pasal 2 ayat(2) UU Tipikor dalam dakwaannya," ujar Kuasa Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk dalam keterangan resmi, Selasa (7/12).

Ia mengatakan Heru Hidayat didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sehingga tuntutan itu aneh karena di luar pasal yang ada di dakwaan.

Baca juga: Bekas Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp64,5 Miliar

"Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan diluar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," katanya.

Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan penjelasannya tentang keadaan tertentu dalam penerapan hukuman mati syaratnya adalah ketika negara dalam keadaan bencana alam, krisis moneter, dan pengulangan tindak pidana.

Sementara dalam perkara Heru Hidayat syarat dan kondisi tersebut nihil. Dari awal, surat dakwaan tentunya JPU sudah menyadari tidak mungkin menerapkan pasal 2 ayat (2) ini kepada Heru Hidayat.

Menurut dia, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ke dalam dakwaan namun tiba-tiba dalam tuntutannya malah menuntut hukuman mati. Dalihnya karena terdakwa mengulangi tindakan pidana.

"Itu tidak benar. Bisa dilihat sendiri di KUHP apa itu pengertian dari pengulangan tindak pidana, orangnya harus dihukum dulu, baru kemudian melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam perkara ini, jelas tempus perkara Asabri yang didakwakan JPU adalah 2012-2019, sebelum Heru Hidayat dihukum kasus AJS (Asuransi Jiwasraya), sehingga jelas ini bukan pengulangan," paparnya.

Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat delapan terdakwa yaitu Mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Namun, perkara Benny belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan. (OL-1)

Baca Juga

MI

KPK Sita Rumah Rafael Alun

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:30 WIB
KPK sita rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace...
Instagram @puanmaharaniri

Momen Puan Maharani Antar Sang Mertua ke Pembaringan Terakhir

👤Zubaedah Hanum 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:05 WIB
BAMBANG Sukmonohadi, bapak mertua dari Ketua DPR Puan Maharani meninggal dunia pada usia 79 tahun, Jumat (2/6). Jenazah telah dimakamkan,...
MI / Susanto

Berani Buka Komunikasi, PAN Tunjukkan Sikap Partai Terbuka dan Modern

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:00 WIB
Komunikasi terbuka PAN wujud simbol partai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya