Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENUNTUT umum pada Kejaksaan Agung menuntut terdakwa kasus korupsi ASABRI Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Tuntutan itu dinilai berlebihan dan menyalahi aturan.
"Hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat (2), sedangkan dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menyertakan Pasal 2 ayat(2) UU Tipikor dalam dakwaannya," ujar Kuasa Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk dalam keterangan resmi, Selasa (7/12).
Ia mengatakan Heru Hidayat didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sehingga tuntutan itu aneh karena di luar pasal yang ada di dakwaan.
Baca juga: Bekas Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp64,5 Miliar
"Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan diluar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," katanya.
Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan penjelasannya tentang keadaan tertentu dalam penerapan hukuman mati syaratnya adalah ketika negara dalam keadaan bencana alam, krisis moneter, dan pengulangan tindak pidana.
Sementara dalam perkara Heru Hidayat syarat dan kondisi tersebut nihil. Dari awal, surat dakwaan tentunya JPU sudah menyadari tidak mungkin menerapkan pasal 2 ayat (2) ini kepada Heru Hidayat.
Menurut dia, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ke dalam dakwaan namun tiba-tiba dalam tuntutannya malah menuntut hukuman mati. Dalihnya karena terdakwa mengulangi tindakan pidana.
"Itu tidak benar. Bisa dilihat sendiri di KUHP apa itu pengertian dari pengulangan tindak pidana, orangnya harus dihukum dulu, baru kemudian melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam perkara ini, jelas tempus perkara Asabri yang didakwakan JPU adalah 2012-2019, sebelum Heru Hidayat dihukum kasus AJS (Asuransi Jiwasraya), sehingga jelas ini bukan pengulangan," paparnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat delapan terdakwa yaitu Mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.
Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Namun, perkara Benny belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan. (OL-1)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Sejumlah aset tersebut milik terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran.
Ketut mengatakan pelacakan aset itu juga dilakukan kepada keluarga Heru.
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (18/5) dalam rangka menutup uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
Sampai Februari 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung mencatat Rp18,737 miliar telah disetor ke kas negara terkait perkara Jiwasraya.
"Bayangkan! Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," kata Burhanuddin
"Kemudian ASABRI (kerugiannya) Rp22,7 triliun terbukti, hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah, tapi rasa keadilan masyarakat sedikit terusik,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved