Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung masih memiliki pekerjaan rumah yang besar pascaputusan perkara megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Agustus 2021 silam. Setelah memenjarakan para terpidana, kini jaksa berupaya mengejar aset untuk menutup pidana uang pengganti.
Dua terpidana kasus tersebut, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dijatuhi pidana tambahan uang pengganti yang total nilainya Rp16,807 triliun. Angka itu sesuai dengan kerugian keuangan negara.
Sampai Februari 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung mencatat Rp18,737 miliar telah disetor ke kas negara terkait perkara Jiwasraya.
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sarjono Turin menyebut pihaknya terus mengejar aset-aset milik terpidana untuk dilelang dan disetor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Saya berusaha semaksimal mungkin akan mendorong ke wilayah dan melakukan pendampingan, mengejar aset-aset milik terpidana sebagai uang penggantinya itu," kata Sarjono saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).
Baca juga: Usut Korupsi Garuda, Kejagung Panggil WN Prancis
Ia mengakui ada banyak aset yang telah disita saat proses penyidikan. Sebagian aset tersebut, katanya, sudah diajukan ke PPA untuk dilelang. Dalam waktu dekat, aset-aset berupa tanah dan properti yang nilai appraisalnya sekitar Rp883 miliar akan dilelang.
"Nilai resmi hasil lelang bisa di atas itu. Nanti tergantung pihak-pihak yang akan mengajukan penawaran," ujarnya.
Adapun beberapa kendala yang dihadapi Kejagung adalah beralihnya aset terpidana ke pihak ketiga dan ke luar negeri. Untuk merampas aset di luar negeri sendiri, Kejagung akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan. Nantinya, perampasan itu dilakukan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).
Menurut Sarjono, perburuan aset itu sendiri tidak dibatasi oleh waktu. Apalagi, Benny dan Heru dipenjara seumur hidup. Sepanjang kerugian negara belum terpenuhi, jaksa bisa merampas aset terpidana.
"Kita tidak patah semangat dan ini merupakan tanggung jawab saya dalam hal ini selaku Direktur Uheksi," pungkasnya. (OL-4)
Sejumlah aset tersebut milik terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran.
Ketut mengatakan pelacakan aset itu juga dilakukan kepada keluarga Heru.
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (18/5) dalam rangka menutup uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
"Bayangkan! Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," kata Burhanuddin
"Kemudian ASABRI (kerugiannya) Rp22,7 triliun terbukti, hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah, tapi rasa keadilan masyarakat sedikit terusik,"
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved