Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung masih memiliki pekerjaan rumah yang besar pascaputusan perkara megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Agustus 2021 silam. Setelah memenjarakan para terpidana, kini jaksa berupaya mengejar aset untuk menutup pidana uang pengganti.
Dua terpidana kasus tersebut, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dijatuhi pidana tambahan uang pengganti yang total nilainya Rp16,807 triliun. Angka itu sesuai dengan kerugian keuangan negara.
Sampai Februari 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung mencatat Rp18,737 miliar telah disetor ke kas negara terkait perkara Jiwasraya.
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sarjono Turin menyebut pihaknya terus mengejar aset-aset milik terpidana untuk dilelang dan disetor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Saya berusaha semaksimal mungkin akan mendorong ke wilayah dan melakukan pendampingan, mengejar aset-aset milik terpidana sebagai uang penggantinya itu," kata Sarjono saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).
Baca juga: Usut Korupsi Garuda, Kejagung Panggil WN Prancis
Ia mengakui ada banyak aset yang telah disita saat proses penyidikan. Sebagian aset tersebut, katanya, sudah diajukan ke PPA untuk dilelang. Dalam waktu dekat, aset-aset berupa tanah dan properti yang nilai appraisalnya sekitar Rp883 miliar akan dilelang.
"Nilai resmi hasil lelang bisa di atas itu. Nanti tergantung pihak-pihak yang akan mengajukan penawaran," ujarnya.
Adapun beberapa kendala yang dihadapi Kejagung adalah beralihnya aset terpidana ke pihak ketiga dan ke luar negeri. Untuk merampas aset di luar negeri sendiri, Kejagung akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan. Nantinya, perampasan itu dilakukan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).
Menurut Sarjono, perburuan aset itu sendiri tidak dibatasi oleh waktu. Apalagi, Benny dan Heru dipenjara seumur hidup. Sepanjang kerugian negara belum terpenuhi, jaksa bisa merampas aset terpidana.
"Kita tidak patah semangat dan ini merupakan tanggung jawab saya dalam hal ini selaku Direktur Uheksi," pungkasnya. (OL-4)
Sejumlah aset tersebut milik terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran.
Ketut mengatakan pelacakan aset itu juga dilakukan kepada keluarga Heru.
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (18/5) dalam rangka menutup uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
"Bayangkan! Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," kata Burhanuddin
"Kemudian ASABRI (kerugiannya) Rp22,7 triliun terbukti, hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah, tapi rasa keadilan masyarakat sedikit terusik,"
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved