Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung masih memiliki pekerjaan rumah yang besar pascaputusan perkara megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Agustus 2021 silam. Setelah memenjarakan para terpidana, kini jaksa berupaya mengejar aset untuk menutup pidana uang pengganti.
Dua terpidana kasus tersebut, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dijatuhi pidana tambahan uang pengganti yang total nilainya Rp16,807 triliun. Angka itu sesuai dengan kerugian keuangan negara.
Sampai Februari 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung mencatat Rp18,737 miliar telah disetor ke kas negara terkait perkara Jiwasraya.
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sarjono Turin menyebut pihaknya terus mengejar aset-aset milik terpidana untuk dilelang dan disetor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Saya berusaha semaksimal mungkin akan mendorong ke wilayah dan melakukan pendampingan, mengejar aset-aset milik terpidana sebagai uang penggantinya itu," kata Sarjono saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).
Baca juga: Usut Korupsi Garuda, Kejagung Panggil WN Prancis
Ia mengakui ada banyak aset yang telah disita saat proses penyidikan. Sebagian aset tersebut, katanya, sudah diajukan ke PPA untuk dilelang. Dalam waktu dekat, aset-aset berupa tanah dan properti yang nilai appraisalnya sekitar Rp883 miliar akan dilelang.
"Nilai resmi hasil lelang bisa di atas itu. Nanti tergantung pihak-pihak yang akan mengajukan penawaran," ujarnya.
Adapun beberapa kendala yang dihadapi Kejagung adalah beralihnya aset terpidana ke pihak ketiga dan ke luar negeri. Untuk merampas aset di luar negeri sendiri, Kejagung akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan. Nantinya, perampasan itu dilakukan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).
Menurut Sarjono, perburuan aset itu sendiri tidak dibatasi oleh waktu. Apalagi, Benny dan Heru dipenjara seumur hidup. Sepanjang kerugian negara belum terpenuhi, jaksa bisa merampas aset terpidana.
"Kita tidak patah semangat dan ini merupakan tanggung jawab saya dalam hal ini selaku Direktur Uheksi," pungkasnya. (OL-4)
Sejumlah aset tersebut milik terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran.
Ketut mengatakan pelacakan aset itu juga dilakukan kepada keluarga Heru.
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (18/5) dalam rangka menutup uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
"Bayangkan! Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," kata Burhanuddin
"Kemudian ASABRI (kerugiannya) Rp22,7 triliun terbukti, hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah, tapi rasa keadilan masyarakat sedikit terusik,"
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved