Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KORPS Adhyaksa telah melakukan sita eksekusi seluruh area tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) Heru Hidayat. Tambang tersebut terletak di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (18/5) dalam rangka menutup uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
"Aset yang disita eksekusi seluas 5.250 hektare yang di dalamnya termasuk area produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile, dan area perkantoran," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Seumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (20/5).
Proses penyitaan dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan tim pengendalian eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.
Menurut Ketut, sita eksekusi itu didasarkan pada Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor Print-146/M.1.10/Fu.1/2022 tertanggal 11 Mei 2022 yang ditandtangani oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat.
Baca juga : Kejagung Periksa Presdir Alfamart terkait Korupsi Ekspor CPO
Direktur Uheksi JAM-Pidsus Sarjono Turin menjelaskan, saat ini tambang batubara Heru yang telah disita sedang dihitung oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung. Nantinya, tambang itu akan dilelang untuk menutupi besaran uang pengganti Heru.
Sarjono juga mengatakan, sampai sekarang pihaknya terus mengejar aset-aset di daerah lain yang menjadi milik terpidana skandal Jiwasraya.
"Kami telusuri di daerah semua. Kami sifatnya pengendalian untuk wilayah dalam melaksanakan eksekusi uang pengganti para terpidana," katanya.
Selain harus membayar uang pengganti, putusan kasasi MA juga menjatuhkan hukuman Heru pidana penjara seumur hidup. Diketahui, perkara Jiwasraya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.
Heru merupakan satu dari enam terpidana yang saat ini telah dijebloskan ke penjara. Terpidana lainnya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. (OL-7)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
Sejumlah desa di Karawang menerima 38 bidang aset hasil rampasan kasus korupsi dari KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved