Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Sejumlah aset tersebut milik terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran.
Ketut mengatakan pelacakan aset itu juga dilakukan kepada keluarga Heru.
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (18/5) dalam rangka menutup uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
Sampai Februari 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung mencatat Rp18,737 miliar telah disetor ke kas negara terkait perkara Jiwasraya.
"Bayangkan! Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," kata Burhanuddin
"Kemudian ASABRI (kerugiannya) Rp22,7 triliun terbukti, hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah, tapi rasa keadilan masyarakat sedikit terusik,"
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Heru dengan pidana nihil meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Terlebih, Heru sebelumnya juga pernah terseret skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,7 triliun
Kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,7 triliun. Atribusi keuntungan yang dinikmati Heru mencapai lebih dari setengahnya, yakni Rp12,6 triliun.
Namun karena sudah dihukum pidana penjara seumur hidup di perkara sebelumnya, yakni skandal PT Asuransi Jiwasraya, hakim tidak menjatuhkan hukuman lagi.
"Main tebak menebak dong? Kita tunggu saja lah," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung
Indonesia, kata Petrus, tidak mengenal pidana penjara kumulatif seperti di Amerika Serikat yang memungkinkan orang bisa dipenjara sampai ratusan tahun.
“Harapannya Hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, tidak masuk (tidak bisa diterapkan)."
“Jika merujuk aturan yang ada, terdakwa Heru Hidayat tidak bisa divonis hukuman mati dan itu jelas keteledoran JPU di dalam membangun konstruksi dawaan dan tuntutan.”
Pasalnya, Heru sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang lain yakni kasus Jiwasraya.
Selain memerlukan bukti data untuk memastikan kebenaran transaksi tersebut. Di sisi lain, penyitaan juga memerlukan sinergitas antarlembaga.
Sudarwidadi sendiri mengatakan, pihaknya yakin bahwa Heru layak dituntut mati
USAI menuntut mati Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri, Kejagung serahkan putusan ke majelis hakim.
Ia mengatakan surat dakwaan merupakan koridor dan dasar jalannya persidangan. Bahkan surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved