Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
"Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan diluar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power."
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana mati terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat.
Budi khawatir investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia khawatir dengan vonis tersebut.
Makna recidive atau pengulangan apabila terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah dan telah menjalani sebagian atau seluruh pidananya.
Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan menyebutkan penerapan hukuman mati di Indonesia dinilai langgar hak asasi manusia (HAM).
Ia mengatakan, alasan JPU mengenai perkara ini pengulangan tindak pidana sangat keliru. Karena tempus perkara ini terjadi 2012-2019, sebelum Heru dihukum di kasus Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga menyebut bahwa Heru tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.
Ia mengatakan surat dakwaan merupakan koridor dan dasar jalannya persidangan. Bahkan surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara.
USAI menuntut mati Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri, Kejagung serahkan putusan ke majelis hakim.
Sudarwidadi sendiri mengatakan, pihaknya yakin bahwa Heru layak dituntut mati
Selain memerlukan bukti data untuk memastikan kebenaran transaksi tersebut. Di sisi lain, penyitaan juga memerlukan sinergitas antarlembaga.
Pasalnya, Heru sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang lain yakni kasus Jiwasraya.
“Jika merujuk aturan yang ada, terdakwa Heru Hidayat tidak bisa divonis hukuman mati dan itu jelas keteledoran JPU di dalam membangun konstruksi dawaan dan tuntutan.”
“Harapannya Hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, tidak masuk (tidak bisa diterapkan)."
Indonesia, kata Petrus, tidak mengenal pidana penjara kumulatif seperti di Amerika Serikat yang memungkinkan orang bisa dipenjara sampai ratusan tahun.
"Main tebak menebak dong? Kita tunggu saja lah," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung
Namun karena sudah dihukum pidana penjara seumur hidup di perkara sebelumnya, yakni skandal PT Asuransi Jiwasraya, hakim tidak menjatuhkan hukuman lagi.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,7 triliun. Atribusi keuntungan yang dinikmati Heru mencapai lebih dari setengahnya, yakni Rp12,6 triliun.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,7 triliun
Terlebih, Heru sebelumnya juga pernah terseret skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved