Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOORDINATOR Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung harus menjadikan dakwaan sebagai acuan dalam proses persidangan. Tuntutan yang di luar dakwaan dinilai akan ditolak hakim.
“Tuntutan jaksa tidak boleh keluar dari pasal dakwaan yang sudah dicantumkan dalam surat dakwaan. Begitu juga majelis hakim, hanya boleh membuat putusan sesuai dengan surat dakwaan” ujar Petrus menanggapi tuntutan hukuman mati terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat, Rabu (22/12).
Ia mengatakan surat dakwaan merupakan koridor dan dasar jalannya persidangan. Bahkan surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara.
Petrus pun mempertanyakan tuntutan JPU karena di luar dakwaan terhadap Heru. JPU sejak awal tidak memasukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana mati.
“Kalau pun ada satu dua putusan pengadilan memutuskan perkara di luar dakwaan, itu tidak bisa serta merta membenarkan apa yang dituntut jaksa dalam perkara Asabri karena aturannya sudah jelas, harus sesuai dengan surat dakwaan,” tandas Petrus.
Baca juga : Komjak Minta Kasus Oknum Jaksa NTT Ditindaklanjuti ke Proses Hukum
Petrus meyakini hakim akan menolak tuntutan JPU terhadap Heru Hidayat sebagaimana Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Pasal ini menyebutkan musyawarah majelis hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
Petrus mengakui bahwa pidana mati bisa diterapkan bagi terdakwa yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu. Hanya saja, kata dia, penerapannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni harus masuk dalam surat dakwaan.
Berkaca pada kasus sebelumnya terdakwa pembobol BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp1,7 triliun Dicky Iskandardinata yang dituntut pidana mati. Namun majelis hakim menolaknya.
"Nah, ini hampir sama dengan tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat, yang pasal dakwaan terkait ancaman pidana mati tidak masuk dalam surat dakwaan,” pungkas Petrus.
Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri, JPU sama sekali tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor merupakan pasal yang mengatur pidana mati bagi terdakwa jika melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana. Namun, dalam tuntutan, JPU justru menuntut Heru Hidayat dengan pidana mati. (OL-7)
"Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan diluar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power."
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana mati terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat.
Budi khawatir investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia khawatir dengan vonis tersebut.
Makna recidive atau pengulangan apabila terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah dan telah menjalani sebagian atau seluruh pidananya.
Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan menyebutkan penerapan hukuman mati di Indonesia dinilai langgar hak asasi manusia (HAM).
Ia mengatakan, alasan JPU mengenai perkara ini pengulangan tindak pidana sangat keliru. Karena tempus perkara ini terjadi 2012-2019, sebelum Heru dihukum di kasus Jiwasraya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved