Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung harus menjadikan dakwaan sebagai acuan dalam proses persidangan. Tuntutan yang di luar dakwaan dinilai akan ditolak hakim.
“Tuntutan jaksa tidak boleh keluar dari pasal dakwaan yang sudah dicantumkan dalam surat dakwaan. Begitu juga majelis hakim, hanya boleh membuat putusan sesuai dengan surat dakwaan” ujar Petrus menanggapi tuntutan hukuman mati terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat, Rabu (22/12).
Ia mengatakan surat dakwaan merupakan koridor dan dasar jalannya persidangan. Bahkan surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara.
Petrus pun mempertanyakan tuntutan JPU karena di luar dakwaan terhadap Heru. JPU sejak awal tidak memasukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana mati.
“Kalau pun ada satu dua putusan pengadilan memutuskan perkara di luar dakwaan, itu tidak bisa serta merta membenarkan apa yang dituntut jaksa dalam perkara Asabri karena aturannya sudah jelas, harus sesuai dengan surat dakwaan,” tandas Petrus.
Baca juga : Komjak Minta Kasus Oknum Jaksa NTT Ditindaklanjuti ke Proses Hukum
Petrus meyakini hakim akan menolak tuntutan JPU terhadap Heru Hidayat sebagaimana Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Pasal ini menyebutkan musyawarah majelis hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
Petrus mengakui bahwa pidana mati bisa diterapkan bagi terdakwa yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu. Hanya saja, kata dia, penerapannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni harus masuk dalam surat dakwaan.
Berkaca pada kasus sebelumnya terdakwa pembobol BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp1,7 triliun Dicky Iskandardinata yang dituntut pidana mati. Namun majelis hakim menolaknya.
"Nah, ini hampir sama dengan tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat, yang pasal dakwaan terkait ancaman pidana mati tidak masuk dalam surat dakwaan,” pungkas Petrus.
Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri, JPU sama sekali tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor merupakan pasal yang mengatur pidana mati bagi terdakwa jika melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana. Namun, dalam tuntutan, JPU justru menuntut Heru Hidayat dengan pidana mati. (OL-7)
Sejumlah aset tersebut milik terpidana yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) masih dalam proses penelusuran.
Ketut mengatakan pelacakan aset itu juga dilakukan kepada keluarga Heru.
Penyitaan itu dilakukan pada Rabu (18/5) dalam rangka menutup uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
Sampai Februari 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung mencatat Rp18,737 miliar telah disetor ke kas negara terkait perkara Jiwasraya.
"Bayangkan! Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," kata Burhanuddin
"Kemudian ASABRI (kerugiannya) Rp22,7 triliun terbukti, hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah, tapi rasa keadilan masyarakat sedikit terusik,"
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved