Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim dinilai belum sepenuhnya menjawab masalah korupsi di lembaga peradilan. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (Leip) Muhammad Tanziel Aziezi menilai, perilaku koruptif aparatur pengadilan tidak bisa diletakkan pada tingkat kesejahteraan sebagai parameter tunggal.
"Saya tidak pernah melihat kenaikan gaji dalam konteks menekan perilaku korupsi, karena tingginya pendapatan tidak menjamin hilangnya perilaku koruptif," jelas Aziezi kepada Media Indonesia, Jumat (13/6).
Baginya, kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain. Oleh karenanya, kalau mau benar-benar memberantas perilaku koruptif, perlu ada berbagai tindakan yang harus dilaksanakan secara simultan.
"Dan kenaikan gaji tidak cukup untuk melakukan hal itu sendirian," ujarnya.
Aziezi mengatakan, salah satu hal yang paling penting untuk menekan perilaku korup aparatur pengadilan, termasuk hakim, adalah pengawasan yang ketat, baik dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, sesama kolega, maupun masyarakat.
Bahkan, sambungnya, langkah tersebut penting dilakukan segera sebelum kenaikan gaji hakim benar-benar diterapkan. Pasalnya, jika kenaikan gaji dianggap sebuah kemewahan, perlu ada jaminan bahwa yang mendapatkannya hanyalah hakim-hakim berkualitas.
Oleh karenanya, ia menganggap perlu ada identifikasi secara objektif hakim-hakim yang punya perilaku koruptif yang seharusnya dikeluarkan dari institusi pengadilan. Bagi Aziezi, kenaikkan gaji hakim yang tidak tepat sasaran justru akan menimbulkan ketidakadilan bagi para hakim yang benar-benar bekerja dengan baik dalam menjaga integritas.
"Hakim-hakim yang benar-benar baik, sudah menjaga integritas sekuat tenaga, gajinya sama dengan yang tidak berintegritas. Lambat laun, ini akan bisa men-discourage hakim-hakim baik dalam menjaga integritas dan menggerus kepercayaan publik kepada hakim dan pengadilan," paparnya. (Tri/P-3)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved