Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim dinilai belum sepenuhnya menjawab masalah korupsi di lembaga peradilan. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (Leip) Muhammad Tanziel Aziezi menilai, perilaku koruptif aparatur pengadilan tidak bisa diletakkan pada tingkat kesejahteraan sebagai parameter tunggal.
"Saya tidak pernah melihat kenaikan gaji dalam konteks menekan perilaku korupsi, karena tingginya pendapatan tidak menjamin hilangnya perilaku koruptif," jelas Aziezi kepada Media Indonesia, Jumat (13/6).
Baginya, kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain. Oleh karenanya, kalau mau benar-benar memberantas perilaku koruptif, perlu ada berbagai tindakan yang harus dilaksanakan secara simultan.
"Dan kenaikan gaji tidak cukup untuk melakukan hal itu sendirian," ujarnya.
Aziezi mengatakan, salah satu hal yang paling penting untuk menekan perilaku korup aparatur pengadilan, termasuk hakim, adalah pengawasan yang ketat, baik dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, sesama kolega, maupun masyarakat.
Bahkan, sambungnya, langkah tersebut penting dilakukan segera sebelum kenaikan gaji hakim benar-benar diterapkan. Pasalnya, jika kenaikan gaji dianggap sebuah kemewahan, perlu ada jaminan bahwa yang mendapatkannya hanyalah hakim-hakim berkualitas.
Oleh karenanya, ia menganggap perlu ada identifikasi secara objektif hakim-hakim yang punya perilaku koruptif yang seharusnya dikeluarkan dari institusi pengadilan. Bagi Aziezi, kenaikkan gaji hakim yang tidak tepat sasaran justru akan menimbulkan ketidakadilan bagi para hakim yang benar-benar bekerja dengan baik dalam menjaga integritas.
"Hakim-hakim yang benar-benar baik, sudah menjaga integritas sekuat tenaga, gajinya sama dengan yang tidak berintegritas. Lambat laun, ini akan bisa men-discourage hakim-hakim baik dalam menjaga integritas dan menggerus kepercayaan publik kepada hakim dan pengadilan," paparnya. (Tri/P-3)
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved