Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim dinilai belum sepenuhnya menjawab masalah korupsi di lembaga peradilan. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (Leip) Muhammad Tanziel Aziezi menilai, perilaku koruptif aparatur pengadilan tidak bisa diletakkan pada tingkat kesejahteraan sebagai parameter tunggal.
"Saya tidak pernah melihat kenaikan gaji dalam konteks menekan perilaku korupsi, karena tingginya pendapatan tidak menjamin hilangnya perilaku koruptif," jelas Aziezi kepada Media Indonesia, Jumat (13/6).
Baginya, kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain. Oleh karenanya, kalau mau benar-benar memberantas perilaku koruptif, perlu ada berbagai tindakan yang harus dilaksanakan secara simultan.
"Dan kenaikan gaji tidak cukup untuk melakukan hal itu sendirian," ujarnya.
Aziezi mengatakan, salah satu hal yang paling penting untuk menekan perilaku korup aparatur pengadilan, termasuk hakim, adalah pengawasan yang ketat, baik dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, sesama kolega, maupun masyarakat.
Bahkan, sambungnya, langkah tersebut penting dilakukan segera sebelum kenaikan gaji hakim benar-benar diterapkan. Pasalnya, jika kenaikan gaji dianggap sebuah kemewahan, perlu ada jaminan bahwa yang mendapatkannya hanyalah hakim-hakim berkualitas.
Oleh karenanya, ia menganggap perlu ada identifikasi secara objektif hakim-hakim yang punya perilaku koruptif yang seharusnya dikeluarkan dari institusi pengadilan. Bagi Aziezi, kenaikkan gaji hakim yang tidak tepat sasaran justru akan menimbulkan ketidakadilan bagi para hakim yang benar-benar bekerja dengan baik dalam menjaga integritas.
"Hakim-hakim yang benar-benar baik, sudah menjaga integritas sekuat tenaga, gajinya sama dengan yang tidak berintegritas. Lambat laun, ini akan bisa men-discourage hakim-hakim baik dalam menjaga integritas dan menggerus kepercayaan publik kepada hakim dan pengadilan," paparnya. (Tri/P-3)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved