Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Sean “Diddy” Combs Tetap Ditahan Usai Divonis Bersalah atas Kasus Prostitusi

Thalatie K Yani
03/7/2025 05:47
Sean “Diddy” Combs Tetap Ditahan Usai Divonis Bersalah atas Kasus Prostitusi
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.(Media Sosial X)

SEAN "Diddy" Combs tidak akan dibebaskan dengan jaminan setelah divonis bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Hakim Arun Subramanian pada Rabu (2/7) memutuskan Combs harus tetap ditahan hingga sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.

Keputusan ini muncul meski tim kuasa hukum Combs mengajukan permohonan pembebasan dengan jaminan sebesar US$1 juta, yang akan ditanggung ibunya, saudara perempuannya, dan ibu dari anak sulungnya. Dalam surat ke pengadilan, mereka menyatakan Combs bersedia menjalani pembatasan ketat, termasuk larangan bepergian ke luar Florida, California, dan New York, menyerahkan paspor, serta menjalani tes narkoba rutin.

Namun, Hakim Subramanian menolak permohonan tersebut, dengan alasan Combs masih dianggap berbahaya bagi orang lain. Ia merujuk pada insiden kekerasan yang diduga dilakukan Combs terhadap seorang perempuan pada Juni 2024, saat Combs masih dalam penyelidikan. “Dalam pembelaan Anda sendiri, Anda secara gamblang mengakui adanya kekerasan,” ujar sang hakim kepada tim kuasa hukum Combs.

Bebas dari Tuduhan Berat, Tapi Masih Terancam 20 Tahun Penjara

Pada hari yang sama, juri menyatakan Combs tidak bersalah atas dakwaan perdagangan seks dan konspirasi pemerasan, namun menyatakan bersalah atas dua dakwaan pengangkutan individu untuk tujuan prostitusi. Masing-masing dakwaan membawa ancaman maksimal 10 tahun penjara, sehingga total hukuman yang mungkin dihadapi Combs adalah hingga 20 tahun.

Menurut pengacara Combs, pedoman vonis untuk pelanggaran Mann Act (undang-undang federal tentang prostitusi lintas negara bagian) menunjukkan kisaran hukuman 21 hingga 27 bulan penjara. Mereka juga menekankan Combs telah menjalani 10 bulan masa tahanan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn sejak penangkapannya.

Seandainya Combs dinyatakan bersalah atas dakwaan utama, seperti perdagangan seks atau konspirasi, ia bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Namun, seorang pakar hukum mengatakan kepada PEOPLE bahwa kemungkinan besar Combs hanya akan menjalani sedikit atau bahkan tidak ada waktu tambahan di penjara.

Kesaksian Berat dan Tuduhan Kekerasan Seksual

Salah satu momen penting dalam proses hukum ini adalah surat dari pengacara Casandra “Cassie” Ventura, mantan kekasih Combs dan saksi kunci dalam kasus ini, yang meminta hakim menolak permohonan jaminan karena khawatir kliennya berada dalam bahaya.

Sepanjang persidangan selama 29 hari, jaksa menghadirkan 34 saksi, termasuk selebritas seperti Kid Cudi dan Dawn Richard, serta petugas penegak hukum dan mantan pegawai Combs. Fokus utama jaksa adalah menggambarkan Combs sebagai dalang dalam jaringan bisnis yang digunakan untuk memfasilitasi kejahatan, termasuk pemaksaan perempuan untuk terlibat dalam aktivitas seksual terorganisir yang dikenal sebagai “Freak Offs” atau “Hotel Nights”.

Dua saksi yang memberikan kesaksian paling mendalam adalah Ventura, yang saat itu sedang hamil tua, dan seorang wanita yang menggunakan nama samaran “Jane”. Keduanya menceritakan secara rinci dan emosional tentang dugaan pelecehan seksual yang mereka alami. Ventura juga menuduh bahwa di akhir hubungan mereka yang berlangsung selama 11 tahun, Combs memperkosanya.

Pihak pembela tidak menghadirkan saksi, melainkan berargumen bahwa semua hubungan seksual terjadi atas dasar suka sama suka, dan menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Combs menjalankan konspirasi kriminal.

Masih Dihantui Gugatan Perdata

Walaupun proses pidana telah selesai, Combs — yang kini tampil beruban — masih menghadapi sejumlah gugatan perdata terkait tuduhan pelecehan seksual. Ia secara konsisten membantah melakukan pelanggaran apa pun dalam kasus-kasus tersebut. (People/Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik