Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

RUU Berkas Jeffrey Epstein Diserahkan ke Trump, Publik Menanti Transparansi Penuh

Thalatie K Yani
20/11/2025 06:53
RUU Berkas Jeffrey Epstein Diserahkan ke Trump, Publik Menanti Transparansi Penuh
RUU Epstein Files Transparency Act resmi menuju meja Presiden Donald Trump. Publik menanti apakah pemerintahan Trump akan membuka seluruh dokumen terkait Jeffrey Epstein.(Media Sosial X)

RANCANGAN undang-undang yang mewajibkan pemerintah AS merilis dokumen terkait Jeffrey Epstein kini menuju meja Presiden Donald Trump untuk ditandatangani. Langkah ini memicu perdebatan besar mengenai apakah presiden akan mengizinkan keterbukaan penuh atau mencari cara menahan sebagian informasi.

Trump mengejutkan Washington akhir pekan lalu ketika membalikkan penolakannya terhadap Epstein Files Transparency Act. Perubahan sikap itu membuat RUU tersebut melaju cepat dan lolos di Kongres pada Selasa dalam dukungan bipartisan yang jarang terjadi. Kini, perhatian tertuju pada Trump, mantan teman dekat Epstein, yang berjanji menandatanganinya meski namanya disebut dalam berkas kasus.

Para pejabat memperingatkan meski presiden menandatangani RUU tersebut, pemerintahannya tetap dapat menggunakan sensor terbatas, prosedur administratif, atau alasan penyelidikan berkelanjutan untuk menahan rincian sensitif dari publik.

“Setelah presiden menandatangani RUU ini, ia wajib menerapkannya dengan setia. Tidak boleh ada trik dari Donald Trump,” kata pemimpin Demokrat, Chuck Schumer, dalam pidatonya di Senat. “Dia tidak boleh menggunakan alasan penyelidikan yang tidak relevan untuk merilis sebagian dokumen Epstein sambil menahan dokumen lain yang layak dilihat publik.”

Epstein, seorang finansier kaya, lama bergaul di lingkaran elite bersama pengusaha, politisi, akademisi, dan tokoh terkenal. Ia dituduh memperdagangkan anak perempuan dan perempuan muda untuk tujuan seksual. Selama bertahun-tahun, Trump dan sekutunya menuding tokoh Partai Demokrat dilindungi dalam kasus ini, menjadikannya simbol bagaimana orang berkuasa dapat bersembunyi di balik uang dan koneksi. Namun, hubungan lama Trump dengan Epstein juga memunculkan pertanyaan mengenai apa yang ia ketahui tentang aktivitas Epstein.

Penangkapan Epstein pada 2019 memicu tekanan luas untuk membuka jaringan, keuangan, dan orang-orang yang diduga membantunya. Kecurigaan meningkat setelah kematiannya di penjara New York, yang dinyatakan sebagai bunuh diri.

Lolosnya RUU Epstein Files Transparency Act di Kongres menjadi momen emosional. Para penyintas kekerasan seksual memenuhi balkon gedung DPR saat pemungutan suara dan merayakan ketika RUU tersebut disahkan. Ini sekaligus menjadi teguran bagi Trump dan Ketua DPR Mike Johnson, yang sebelumnya berusaha mencegah publikasi dokumen.

Setelah ditandatangani, Departemen Kehakiman memiliki waktu satu bulan untuk mengunggah seluruh dokumen tidak rahasia, berupa transkrip, log penerbangan, dan komunikasi, yang berpotensi mengungkap nama dan hubungan yang belum pernah dipublikasikan. Hanya pengecualian terbatas untuk data pribadi serta pertimbangan hukum dan keamanan nasional.

Namun, sejumlah pihak meragukan komitmen pemerintah. Mereka menilai pejabat dapat berdalih bahwa materi tertentu tidak dapat dipublikasikan karena terkait penyelidikan aktif, termasuk penyelidikan baru yang diperintahkan Trump pekan lalu terkait dugaan hubungan Epstein dengan tokoh Partai Demokrat.

“Ini mungkin menjadi pengalih besar, membuka banyak penyelidikan sebagai upaya terakhir untuk mencegah rilis dokumen Epstein,” ujar Thomas Massie, anggota Kongres dari Partai Republik, kepada ABC News.

Departemen Kehakiman dan FBI pada Juli menyatakan tidak menemukan bukti baru yang memerlukan tindakan lebih lanjut, dan belum jelas apakah penyelidikan baru akan menghambat publikasi dokumen.

Jaksa Agung Pam Bondi mengatakan ada “informasi baru, informasi tambahan”. Ia menambahkan, “Jika ada korban, kami mendorong semua korban untuk maju. Dan kami akan terus memberikan transparansi maksimal sesuai hukum.” (AFP/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik