Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong. Salah satunya yang diduga dilakukan bos PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. atau Telesindo Group, crazy rich Hengky Setiawan terhadap korban yang rugi ratusan miliar rupiah.
Selain Hengky, pengadilan diharapkan memiskinkan Ricky Lim serta Willy Setiawan, yang merupakan komisaris di PT Tiphone Mobile Indonesia. Diketahui, kasus ini tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Selain itu, gugatan secara perdata juga dilayangkan terkait persoalan tersebut.
Menurut Uchok, nantinya hakim perkara pidana bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga pihak terkait bisa dimiskinkan. Uchok mengatakan sepanjang penyitaan aset itu diatur dalam undang-undang, hal ini tentu bisa jadi cara yang efektif untuk membuat para penipu investasi bodong jera.
“Saya mendukung pernyataan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menghukum dan memiskinkan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si raja voucher Hengky Setiawan sebagai Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Ricky Lim, dan Willy Setiawan sebagai komisaris," ujar Uchok, melalui keterangannya, Selasa (5/8).
Uchok menjelaskan, PT Upaya Cipta Sejahtera (UCS) yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan saat ini kasus keperdataanya sedang ditangani Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan oleh PT Bank CTBC Indonesia.
Hengky sebagai direktur utama dan Welly sebagai komisaris PT UCS, kata dia memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. sebesar 37% (2,7 miliar lembar), dan pada tahun 2018 saham 2,7 miliar lembar itu digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas.
“Tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan 1 milyar saham PT Tiphone mobil Indonesia Tbk. sebagai dasar jaminan. Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Dan saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya,’’ kata Uchok.
Menurut Uchok, ia mendapatkan informasi bahwa ada nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp 362 miliar dalam kasus ini. Kata Uchok, karena semua investor menagih uangnya, maka PT UCS digugat PKPU.
"Kemudian diduga dipailitkan oleh Hengky sendiri, diduga sebagai modus akal-akalan menghindar dari upaya nasabah menagih," ucapnya.
“Secara umum penyitaan aset itu dilakukan agar bisa menjadi pelajaran ke depannya. Jadikan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Hengky Setiawan ini sebuah pelajaran, supaya ke depannya kasus investasi bodong seperti yang dilakukan beberapa oknum itu tidak terjadi lagi," imbuh Uchok.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir angkat suara terkait kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan Hengky. Adies menegaskan, pelaku investasi ilegal yang merugikan masyarakat harus dihukum seberat-beratnya. Dia juga mendorong aparat penegak hukum menyita aset para pelaku guna mengembalikan dana korban.
“Yang pasti menurut saya, jenis investasi yang merugikan masyarakat umum dan menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya, harus diberikan hukuman maksimal. Kalau tidak dapat mengembalikan uang masyarakat, sita aset-asetnya, sampai semua uang masyarakat terselamatkan,” ujar Adies.
Adies meminta aparat penegak hukum agar lebih sigap dalam mengantisipasi berbagai modus investasi ilegal yang menawarkan keuntungan cepat. Adies mendorong regulasi terkait investasi diperketat para pemangku kepentingan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.
“Pihak Polri dan aparat penegak hukum lainnya harus sudah dapat mengendus modus-modus seperti ini, yang sedang marak dengan menawarkan investasi cepat dan menggiurkan di berbagai bidang. Regulasi investasi seperti ini juga harus diperketat oleh stakeholder terkait,” katanya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi. Masyarakat diminta selalu memverifikasi latar belakang dan rekam jejak perusahaan sebelum menanamkan modal.
“Saya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan cermat dalam menerima tawaran-tawaran investasi seperti ini. Teliti betul latar belakang dan track record dari perusahaan investasi tersebut,” tandas Adies. (M-3)
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved